zonamerahnews – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, hari ini, Kamis (3/7), menghadapi sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan surat tuntutan dan siap membacanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. "Tim jaksa telah menyiapkan surat tuntutan terdakwa Hasto Kristiyanto dan siap membacakannya," tegas Jaksa KPK Rio Vernika Putra dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Proses persidangan telah melalui tahapan panjang, di mana baik jaksa maupun tim penasihat hukum Hasto telah menghadirkan bukti, saksi, dan ahli untuk memperkuat argumen masing-masing. Dakwaan jaksa menyebutkan keterlibatan Hasto dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku. Hasto diduga menyalurkan sebagian uang suap sebesar Rp400 juta.

Lebih lanjut, jaksa juga mendakwa Hasto atas perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan anak buahnya menghilangkan barang bukti dan meminta Harun Masiku melarikan diri, yang hingga kini keberadaannya masih misterius. Sejumlah saksi kunci telah memberikan kesaksian, termasuk Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan Penyelidik KPK Arif Budi Raharjo, serta saksi dari internal PDIP dan KPU RI.
Di sisi lain, Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Ia bahkan mengaku terkejut disebut KPK sebagai aktor intelektual. "Saya agak kaget disebut aktor intelektual hanya karena memberikan arahan dan melaporkan. Itu dianggap sebagai aktor intelektual," ungkap Hasto dalam persidangan sebelumnya, Jumat, 16 Mei lalu. Ia bersikukuh bahwa langkah-langkah yang diambilnya, seperti mengajukan uji materi dan meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA) terkait PAW Harun Masiku, merupakan tindakan konstitusional yang berkaitan dengan Dapil Sumatera Selatan 1. "Ini tindakan organisatoris, siapa pun sama," tambahnya. Sidang hari ini tentu akan menjadi momen krusial yang menentukan nasib politikus senior tersebut.

