zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, prosesnya memakan waktu yang sangat lama, yakni 1.956 hari atau hampir enam tahun! Informasi ini terungkap dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu (1/7). Zonamerahnews.com telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Juru Bicara MA, Yanto, namun beliau sedang bersidang dan belum dapat memberikan keterangan.
Putusan PK tersebut mengabulkan permohonan Setya Novanto, meringankan hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Ketua DPR RI ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp49.052.289.803,00, dengan ancaman hukuman subsider 2 tahun penjara. Sebagai hukuman tambahan, Setnov juga dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diketuai oleh Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.

Zonamerahnews.com juga telah mencoba menghubungi pengacara Setnov, Maqdir Ismail, untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan. Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun kepada Setnov. Lama proses PK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.

