Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Selasa, 13 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kasus Setnov: MA Butuh Hampir 6 Tahun!
    Nasional

    Kasus Setnov: MA Butuh Hampir 6 Tahun!

    02-07-2025 - 13.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kasus Setnov: MA Butuh Hampir 6 Tahun!

    zonamerahnews – Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutus Peninjauan Kembali (PK) kasus korupsi e-KTP Setya Novanto. Namun, prosesnya memakan waktu yang sangat lama, yakni 1.956 hari atau hampir enam tahun! Informasi ini terungkap dari laman Kepaniteraan MA pada Rabu (1/7). Zonamerahnews.com telah berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada Juru Bicara MA, Yanto, namun beliau sedang bersidang dan belum dapat memberikan keterangan.

    Putusan PK tersebut mengabulkan permohonan Setya Novanto, meringankan hukumannya dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara, ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, mantan Ketua DPR RI ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$7.300.000, dengan kompensasi Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK. Sisa uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai Rp49.052.289.803,00, dengan ancaman hukuman subsider 2 tahun penjara. Sebagai hukuman tambahan, Setnov juga dicabut haknya untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun 6 bulan setelah menjalani masa hukuman. Putusan ini berdasarkan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara bernomor 32 PK/Pid.Sus/2020 ini diketuai oleh Surya Jaya, dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra. Putusan dibacakan pada 4 Juni 2025.

    Kasus Setnov: MA Butuh Hampir 6 Tahun!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Zonamerahnews.com juga telah mencoba menghubungi pengacara Setnov, Maqdir Ismail, untuk meminta tanggapan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan. Sebagai informasi, putusan pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun kepada Setnov. Lama proses PK ini tentu menimbulkan pertanyaan besar terkait efisiensi dan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.