zonamerahnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat atas respon cepat dan penanganan kasus penyerangan rumah ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Selasa (1/7), Dedi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jabar, Kapolres Palabuhan Ratu, dan seluruh jajarannya. Ia juga memastikan proses hukum akan berjalan lancar dan meminta masyarakat untuk tetap tenang, tenteram, serta saling menghargai dan menghormati satu sama lain. Dedi mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga Indonesia dengan semangat toleransi dan menghormati kebebasan beragama.
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas penyerangan tersebut. Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban Maria Veronica Ninna (70 tahun). Kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi.

Insiden penyerangan terjadi pada Jumat (27/6) saat kegiatan keagamaan umat Kristen berlangsung di rumah tersebut, dihadiri sekitar 36 jemaah termasuk anak-anak. Warga kemudian melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Tangkil, namun pemilik rumah disebut tak mengindahkan upaya klarifikasi dari pihak pemerintahan desa. Akibatnya, warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi perusakan. Kerusakan meliputi bangunan rumah, pagar, kaca-kaca, sepeda motor, dan barang-barang di dalam rumah, mengakibatkan kerugian materiil sekitar Rp50.000.000.
Tujuh tersangka yang telah ditetapkan adalah RN (merusak pagar dan mengangkat salib), UE (merusak pagar), EM (merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), dan EM (merusak pagar). Kepolisian akan terus memeriksa saksi-saksi lain, terlapor, dan terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa. Kapolda menegaskan komitmen Polri untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang asal usul dan agama.

