zonamerahnews – Jakarta, Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Mohammad Novrizal, mengungkapkan kontroversi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam kesaksiannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/7), Novrizal menilai proses pembentukan UU tersebut cacat hukum. Ia mempertanyakan keabsahan mekanisme carry over yang digunakan untuk memindahkan pembahasan RUU dari periode DPR sebelumnya.
Novrizal menegaskan bahwa tidak ada dokumen tertulis yang mendukung penggunaan mekanisme carry over dalam pembentukan UU TNI ini. Menurutnya, sesuai Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), penggunaan carry over harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPR yang secara resmi menyatakannya. Klaim DPR yang menyebut UU TNI menggunakan mekanisme tersebut, menurut Novrizal, tidak didukung bukti konkret. Bahkan, tidak ada pembaruan SK DPR yang menjelaskan hal tersebut.

Lebih lanjut, Novrizal menjelaskan bahwa Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan bahwa carry over bukan hanya sekadar kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah. Syarat lainnya adalah RUU tersebut telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya. Namun, berdasarkan penelusuran Novrizal terhadap dokumen DPR periode sebelumnya, RUU TNI Perubahan belum sampai pada tahap pembahasan DIM. Oleh karena itu, Novrizal menyimpulkan bahwa UU TNI tersebut tidak memenuhi prosedur yang benar.
Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sesi tanya jawab, menyinggung pernyataan Presiden yang menyebutkan adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menyerahkan pembahasan RUU TNI kepada DPR periode 2024-2029. Arsul mempertanyakan apakah kesepakatan yang tidak diatur secara spesifik dalam UU P3 dapat dibenarkan. Novrizal menjawab bahwa semua tindakan pejabat negara harus berdasarkan hukum, dan DPR seharusnya melengkapi aturan main yang kurang jika memang diperlukan.
Gugatan uji formil UU TNI ini terdaftar dalam lima nomor perkara di MK (nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025), diajukan oleh mahasiswa dari berbagai universitas ternama dan koalisi masyarakat sipil. Lima gugatan lainnya telah ditolak MK karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kedudukan hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pembentukan UU di Indonesia.

