Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!
    • Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!
    • Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026
    • Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari
    • Kacau! 9.400 Jemaah Umrah Jatim Terjebak di Saudi, Imbas Perang Panas!
    • Kritik Tajam Publik Berbuah Manis! Gubernur Kaltim Batalkan Mobil Dinas Rp8,5 M!
    Selasa, 3 Maret 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - UU TNI Baru: Cacat Hukum atau Tak? Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Aibnya!
    Nasional

    UU TNI Baru: Cacat Hukum atau Tak? Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Aibnya!

    01-07-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    UU TNI Baru: Cacat Hukum atau Tak? Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Aibnya!

    zonamerahnews – Jakarta, Seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Mohammad Novrizal, mengungkapkan kontroversi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam kesaksiannya sebagai ahli di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (1/7), Novrizal menilai proses pembentukan UU tersebut cacat hukum. Ia mempertanyakan keabsahan mekanisme carry over yang digunakan untuk memindahkan pembahasan RUU dari periode DPR sebelumnya.

    Novrizal menegaskan bahwa tidak ada dokumen tertulis yang mendukung penggunaan mekanisme carry over dalam pembentukan UU TNI ini. Menurutnya, sesuai Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3), penggunaan carry over harus didasarkan pada Surat Keputusan (SK) DPR yang secara resmi menyatakannya. Klaim DPR yang menyebut UU TNI menggunakan mekanisme tersebut, menurut Novrizal, tidak didukung bukti konkret. Bahkan, tidak ada pembaruan SK DPR yang menjelaskan hal tersebut.

    UU TNI Baru: Cacat Hukum atau Tak? Ahli Hukum Tata Negara Bongkar Aibnya!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Novrizal menjelaskan bahwa Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan bahwa carry over bukan hanya sekadar kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah. Syarat lainnya adalah RUU tersebut telah memasuki tahap pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada periode DPR sebelumnya. Namun, berdasarkan penelusuran Novrizal terhadap dokumen DPR periode sebelumnya, RUU TNI Perubahan belum sampai pada tahap pembahasan DIM. Oleh karena itu, Novrizal menyimpulkan bahwa UU TNI tersebut tidak memenuhi prosedur yang benar.

    Hakim Konstitusi Arsul Sani, dalam sesi tanya jawab, menyinggung pernyataan Presiden yang menyebutkan adanya kesepakatan antara DPR dan Pemerintah untuk menyerahkan pembahasan RUU TNI kepada DPR periode 2024-2029. Arsul mempertanyakan apakah kesepakatan yang tidak diatur secara spesifik dalam UU P3 dapat dibenarkan. Novrizal menjawab bahwa semua tindakan pejabat negara harus berdasarkan hukum, dan DPR seharusnya melengkapi aturan main yang kurang jika memang diperlukan.

    Gugatan uji formil UU TNI ini terdaftar dalam lima nomor perkara di MK (nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025), diajukan oleh mahasiswa dari berbagai universitas ternama dan koalisi masyarakat sipil. Lima gugatan lainnya telah ditolak MK karena berbagai alasan, termasuk kurangnya kedudukan hukum. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai proses pembentukan UU di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05

    02-03-2026 - 22.05

    Indonesia Berkabung! Wafatnya Mantan Wapres, Bendera Setengah Tiang 3 Hari

    02-03-2026 - 18.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    Nasional 03-03-2026 - 18.05

    zonamerahnews – Jakarta – Advokat Marcella Santoso akhirnya harus menerima ganjaran atas perbuatannya. Ia dijatuhi…

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    Our Picks

    Skandal Suap Hakim: Advokat Marcella Santoso Dihukum 14 Tahun Penjara!

    03-03-2026 - 18.05

    03-03-2026 - 13.05

    Perang Timur Tengah Kian Panas, Nasib Ribuan Jemaah Umrah Indonesia Terancam!

    03-03-2026 - 08.05

    Terungkap! Jurus Pamungkas Kapolri Atasi Macet Pelabuhan 2026

    03-03-2026 - 03.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.