zonamerahnews – Polisi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi brutal yang terjadi Jumat (27/6) lalu. Informasi mengejutkan terungkap, salah satu tersangka, MSM, teridentifikasi sebagai pelaku perusakan salib besar yang menjadi simbol penting kegiatan keagamaan tersebut.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (1/7), menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Maria Veronica Ninna (70 tahun), pemilik rumah yang digunakan untuk kegiatan retret. Kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

Kronologi kejadian bermula dari aduan warga kepada Kepala Desa Tangkil terkait kegiatan retret tersebut. Meskipun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi dari pemerintah desa, warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi lokasi dan secara paksa membubarkan kegiatan keagamaan yang dihadiri sekitar 36 pelajar Kristen. Aksi anarkis ini mengakibatkan kerusakan yang cukup signifikan, termasuk kerusakan pagar rumah, pecahnya kaca-kaca jendela, kerusakan sepeda motor, dan mobil. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50.000.000.
Tujuh tersangka yang kini telah diamankan antara lain RN (kerusakan pagar dan mengangkat salib), UE dan EM (keduanya merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), dan EM (merusak pagar). Kapolda menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa. "Yang salah harus mendapat sanksi hukum," tegas Rudi, sembari menambahkan komitmen Polri untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang agama dan asal usul. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

