Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Salib Rusak, 7 Tersangka Dibekuk!
    Nasional

    Salib Rusak, 7 Tersangka Dibekuk!

    01-07-2025 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Salib Rusak, 7 Tersangka Dibekuk!

    zonamerahnews – Polisi Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penyerangan dan pembubaran paksa kegiatan retret pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi. Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas aksi brutal yang terjadi Jumat (27/6) lalu. Informasi mengejutkan terungkap, salah satu tersangka, MSM, teridentifikasi sebagai pelaku perusakan salib besar yang menjadi simbol penting kegiatan keagamaan tersebut.

    Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (1/7), menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan laporan Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025. Korban utama dalam peristiwa ini adalah Maria Veronica Ninna (70 tahun), pemilik rumah yang digunakan untuk kegiatan retret. Kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi.

    Salib Rusak, 7 Tersangka Dibekuk!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Kronologi kejadian bermula dari aduan warga kepada Kepala Desa Tangkil terkait kegiatan retret tersebut. Meskipun pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan klarifikasi dari pemerintah desa, warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu kemudian mendatangi lokasi dan secara paksa membubarkan kegiatan keagamaan yang dihadiri sekitar 36 pelajar Kristen. Aksi anarkis ini mengakibatkan kerusakan yang cukup signifikan, termasuk kerusakan pagar rumah, pecahnya kaca-kaca jendela, kerusakan sepeda motor, dan mobil. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp 50.000.000.

    Tujuh tersangka yang kini telah diamankan antara lain RN (kerusakan pagar dan mengangkat salib), UE dan EM (keduanya merusak pagar), MD (merusak motor), MSM (menurunkan dan merusak salib besar), H (merusak pagar dan motor), dan EM (merusak pagar). Kapolda menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan pemeriksaan saksi dan terlapor, serta berkoordinasi dengan pemerintah desa. "Yang salah harus mendapat sanksi hukum," tegas Rudi, sembari menambahkan komitmen Polri untuk melindungi seluruh warga negara tanpa memandang agama dan asal usul. Penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.