zonamerahnews – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pendidikan dasar gratis adalah kewajiban negara, bukan beban! Pernyataan ini menyusul putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materiil UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Putusan tersebut secara tegas memerintahkan agar pendidikan dasar di sekolah negeri maupun swasta bebas dari pungutan biaya.
Dalam Seminar Nasional bertema ‘Mewujudkan Amanat Konstitusi, Pendidikan Dasar Gratis Untuk Meningkatkan SDM Unggul Berdaya Saing’ di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Senin (30/6), Arief menekankan bahwa jaminan pendidikan dasar gratis merupakan mandat konstitusional. "Bukan sekadar soal anggaran, melainkan komitmen terhadap bangsa, negara hukum, demokrasi, kesetaraan, dan keadilan," tegasnya.

Arief menambahkan, penyelenggaraan pendidikan dasar gratis bukanlah beban negara, melainkan amanat konstitusional yang harus dipegang teguh. Ia menyebutnya sebagai "panggilan moral dan kebutuhan strategis dalam membangun peradaban Indonesia yang kuat dan kompetitif."
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan yang menilai pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif terkait pemenuhan hak pendidikan dasar. Hakim Enny Nurbaningsih menjelaskan frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dianggap melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri.
Namun, MK juga menegaskan sekolah swasta tak sepenuhnya dilarang mencari biaya operasional dari peserta didik atau sumber lain yang sesuai aturan. Bantuan pendidikan bagi siswa di sekolah swasta tetap diberikan dengan syarat dan kriteria tertentu. Putusan ini tentu akan memicu berbagai dinamika dan diskusi panjang terkait implementasinya di lapangan.

