zonamerahnews – Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) bergerak cepat merespon insiden pembubaran paksa kegiatan retreat pelajar Kristen di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Menteri HAM, Natalius Pigai, dalam siaran pers Senin (30/6), menyatakan telah menginstruksikan tim dari Kanwil Jawa Barat untuk segera turun tangan menyelidiki kasus ini. Peristiwa ini dinilai sebagai pelanggaran HAM yang serius.
Pigai menekankan bahwa negara menjamin kebebasan beribadah bagi seluruh warga negara sesuai keyakinan masing-masing. Ia menegaskan, tindakan pelarangan, intimidasi, apalagi kekerasan yang membatasi hak beribadah sama sekali tidak dapat dibenarkan. Kementerian HAM berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.

"Itu adalah bagian Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh negara, dan setiap tindakan intimidasi, apalagi kekerasan dengan membubarkan secara paksa, tidak bisa dibenarkan," tegas Pigai. Ia juga mendesak pihak kepolisian untuk memberikan perhatian serius dan memproses hukum para pelaku pembubaran retreat tersebut.
Video yang beredar di media sosial memperlihatkan aksi sejumlah orang yang merusak fasilitas di lokasi retreat. Mereka terlihat memecahkan kaca jendela dan merusak properti lainnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saifulrohman, membenarkan adanya perusakan tersebut, namun mengklaim bangunan yang dirusak merupakan rumah singgah yang diduga digunakan sebagai tempat ibadah. Pernyataan ini berbeda dengan informasi yang beredar di masyarakat. Polisi pun kini tengah menyelidiki lebih lanjut terkait klaim tersebut. Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum dan toleransi beragama di Indonesia.

