Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

    29-04-2026 - 13.05

    29-04-2026 - 08.05

    Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

    29-04-2026 - 03.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!
    • Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    • KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!
    • Heboh! Jutaan Warga Miskin Ekstrem RI Berhasil ‘Naik Kelas’, Kok Bisa?
    Rabu, 29 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!
    Nasional

    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!

    28-06-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!

    zonamerahnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perludem atas UU Pemilu dan Pilkada menimbulkan gelombang kejutan. MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah, tak lagi serentak. Konsekuensinya? Pilkada yang seharusnya digelar 2029, berpotensi mundur hingga 2032!

    Amar putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2,6 tahun antara pemilu nasional dan daerah. Ini berarti pemilihan kepala daerah dan DPRD yang direncanakan 2029, bisa tertunda hingga Oktober 2031 atau bahkan April 2032.

    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa putusan ini membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Namun, untuk kepala daerah, akan diisi Penjabat Sementara (Pjs), seperti yang terjadi pada 2024. Hal senada diungkapkan Komisioner KPU, Idham Kholiq, yang memperkirakan masa jabatan anggota DPRD terpilih 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

    Putusan MK ini juga berdampak pada jumlah kotak suara. Jika sebelumnya pemilih menerima lima surat suara, kini kemungkinan hanya dua, karena pemilu nasional dan daerah dipisah. Ini berarti pengurangan beban logistik dan administrasi pemilu.

    Bunyi putusan MK yang krusial adalah penegasan agar pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR. Putusan ini pun secara tidak langsung mengubah siklus lima tahunan pilkada yang selama ini berlaku.

    Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Mereka memiliki waktu hingga 2028 untuk merevisi UU Pemilu atau Pilkada guna mengakomodasi putusan MK ini. Perubahan ini tentu akan berdampak luas pada peta politik dan pemerintahan di Indonesia. Bagaimana tanggapan publik dan partai politik terhadap perubahan ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05

      Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

      28-04-2026 - 18.05

      28-04-2026 - 03.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      Nasional29-04-2026 - 13.05

      zonamerahnews – Jakarta – Kabar duka kembali menyelimuti tragedi kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi…

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05
      Our Picks

      Tragedi Bekasi Timur: Korban Tewas Bertambah, Ini Identitas Lengkapnya!

      29-04-2026 - 13.05

      29-04-2026 - 08.05

      Skandal Daycare Yogyakarta: Bayi Korban Kekerasan Layak Ganti Rugi!

      29-04-2026 - 03.05

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.