Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!
    • Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir
    • Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!
    • Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!
    • Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?
    • Geger! Dokter Jantung Anak Senior Dipecat Menkes, Ini Kronologinya!
    • Terungkap! Suami Anggota DPRD Ditembak, Kasus Lama Terkait?
    Selasa, 17 Februari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!
    Nasional

    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!

    28-06-2025 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!

    zonamerahnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perludem atas UU Pemilu dan Pilkada menimbulkan gelombang kejutan. MK memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah, tak lagi serentak. Konsekuensinya? Pilkada yang seharusnya digelar 2029, berpotensi mundur hingga 2032!

    Amar putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 menetapkan jeda minimal 2 tahun dan maksimal 2,6 tahun antara pemilu nasional dan daerah. Ini berarti pemilihan kepala daerah dan DPRD yang direncanakan 2029, bisa tertunda hingga Oktober 2031 atau bahkan April 2032.

    Pilkada Mundur ke 2032? Putusan MK Bikin Heboh!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menjelaskan bahwa putusan ini membuka peluang perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Namun, untuk kepala daerah, akan diisi Penjabat Sementara (Pjs), seperti yang terjadi pada 2024. Hal senada diungkapkan Komisioner KPU, Idham Kholiq, yang memperkirakan masa jabatan anggota DPRD terpilih 2024 berpotensi diperpanjang hingga 2031.

    Putusan MK ini juga berdampak pada jumlah kotak suara. Jika sebelumnya pemilih menerima lima surat suara, kini kemungkinan hanya dua, karena pemilu nasional dan daerah dipisah. Ini berarti pengurangan beban logistik dan administrasi pemilu.

    Bunyi putusan MK yang krusial adalah penegasan agar pemilu nasional dan daerah dipisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan Presiden dan DPR. Putusan ini pun secara tidak langsung mengubah siklus lima tahunan pilkada yang selama ini berlaku.

    Kini, bola panas ada di tangan pemerintah dan DPR. Mereka memiliki waktu hingga 2028 untuk merevisi UU Pemilu atau Pilkada guna mengakomodasi putusan MK ini. Perubahan ini tentu akan berdampak luas pada peta politik dan pemerintahan di Indonesia. Bagaimana tanggapan publik dan partai politik terhadap perubahan ini? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05

    Skandal Narkoba Polisi & Cisadane Merana: Sorotan Tajam!

    16-02-2026 - 18.05

    Misi Penting Prabowo di AS: Bahlil & Teddy Dampingi, Bahas Apa dengan Trump?

    16-02-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Nasional 17-02-2026 - 13.05

    TERKINI! Awal Ramadan 1447 H Ditentukan di 21 Lokasi Jatim! zonamerahnews – Surabaya – Suasana…

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    Our Picks

    17-02-2026 - 13.05

    Heboh! Batik Tulis Rp1,3 M Raib di JCC, Tiga Pelaku Diciduk Polisi!

    17-02-2026 - 08.05

    Pidie Jaya Tersenyum! Ratusan Sapi Bantuan Presiden Obati Luka Banjir

    17-02-2026 - 03.05

    Banjir Rob Mengganas, Surabaya Siagakan Pompa 24 Jam Nonstop!

    16-02-2026 - 22.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.