zonamerahnews – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, mendadak dicekal bepergian ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencekalan ini berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak 19 Juni 2025. Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, melalui pesan singkat pada Jumat (27/6).
Langkah pencegahan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses penyidikan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022, di mana Nadiem berstatus sebagai saksi. Harli menjelaskan bahwa pencekalan tersebut bertujuan agar penyidik dapat dengan mudah memanggil dan memeriksa Nadiem jika diperlukan.

Sebelumnya, Nadiem telah menjalani pemeriksaan di Kejagung pada Senin (23/6). Namun, menurut Harli, pemeriksaan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Penyidik masih membutuhkan keterangan lebih lanjut dari Nadiem terkait beberapa data yang belum dilengkapi dan sejumlah pertanyaan yang perlu dikaji lebih dalam. Hal ini disebabkan kompleksitas kasus dan besarnya anggaran yang terlibat dalam program digitalisasi pendidikan tersebut.
Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan yang telah ditetapkan untuk Nadiem. Tim penyidik saat ini tengah menganalisis keterangan yang telah diberikan oleh mantan CEO Gojek tersebut. Mereka menilai masih ada beberapa poin penting yang perlu didalami lebih lanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Proses pendalaman keterangan Nadiem ini menjadi kunci penting bagi penyidik dalam mengungkap kebenaran di balik kasus tersebut.

