zonamerahnews – Sepuluh anggota Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) harus menanggung konsekuensi berat atas pelanggaran disiplin dan hukum yang mereka lakukan. Kapolda Sulsel, Irjen Rusdi Hartono, mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap kesepuluh personel tersebut pada Senin (23/6). Berbagai pelanggaran, mulai dari tindakan kriminal hingga kelalaian tugas seperti desersi alias bolos kerja, menjadi penyebab utama sanksi tegas ini.
Salah satu kasus yang mengemuka adalah pelanggaran disiplin yang dilakukan Briptu Mochammad Rizky Amdar, anggota Brimob Polda Sulsel, yang diketahui meninggalkan tugas tanpa izin selama 30 hari. Peristiwa ini menjadi bukti nyata lemahnya komitmen disiplin di tubuh kepolisian. Irjen Rusdi menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang berlandaskan profesionalisme dan integritas, dengan penerapan sistem penghargaan dan sanksi yang transparan dan terukur.

"Kita telah bersepakat membangun budaya kerja yang baik, berlandaskan profesionalisme dan integritas. Tentunya dengan penerapan penghargaan dan sanksi yang jelas dan terukur," tegas Irjen Rusdi.
Di sisi lain, sebagai bentuk apresiasi atas kinerja gemilang, sebanyak 137 personel Polda Sulsel menerima penghargaan. Prestasi mereka beragam, mulai dari pengungkapan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi, pembunuhan, peredaran uang palsu, hingga penggagalan penyelundupan narkoba. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota kepolisian untuk meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik institusi.
Kapolda Sulsel menekankan pentingnya menjaga marwah dan reputasi institusi kepolisian. Ia menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tanpa pandang bulu. Pemecatan 10 personel ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota agar senantiasa menjunjung tinggi disiplin, tanggung jawab, dan etika profesi.

