Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    21-04-2026 - 18.05

    21-04-2026 - 13.05

    21-04-2026 - 08.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Terkuak! Ini Durasi Haji 2026 yang Wajib Anda Tahu!
    • MUI Angkat Bicara: Penguburan Ikan Sapu-sapu Hidup Dianggap Langgar Prinsip!
    Selasa, 21 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan!
    Nasional

    Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan!

    21-06-2025 - 08.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan!

    zonamerahnews – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra Hamzah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pasal dalam UU Tipikor. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menjerat warga biasa tanpa niat jahat, bahkan sampai penjual pecel lele di trotoar sekalipun. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6).

    Chandra menjelaskan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara, terlalu ambigu dan rentan penafsiran. Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar bisa dijerat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara akibat kerusakan fasilitas publik. "Maka, penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Chandra, seperti dikutip dari laman MK.

    Penjual Pecel Lele Bisa Dipenjara? Ahli Hukum Bongkar Fakta Mengejutkan!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Menurutnya, frasa "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor mengingkari esensi korupsi. Tidak semua orang memiliki kekuasaan yang memungkinkan terjadinya tindakan koruptif. Chandra pun menyarankan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena dianggap melanggar asas lex certa (rumusan yang pasti) dan merevisi Pasal 3 dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara," sesuai rekomendasi UNCAC.

    Pendapat senada disampaikan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang juga dihadirkan sebagai ahli. Amien mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum lebih fokus pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, padahal suap merupakan jenis korupsi yang paling banyak terjadi. "Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas korupsi," tandasnya. Pernyataan para ahli ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan efektivitas UU Tipikor dalam penegakan hukum di Indonesia.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05

      20-04-2026 - 22.05

      20-04-2026 - 18.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Nasional21-04-2026 - 18.05

      Skandal Chat Mesum Guncang UI: Tim Ahli Bergerak Cepat! zonamerahnews – Universitas Indonesia (UI) merespons…

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      Our Picks

      21-04-2026 - 18.05

      21-04-2026 - 13.05

      21-04-2026 - 08.05

      21-04-2026 - 03.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.