zonamerahnews – Mantan Wakil Ketua KPK periode 2007-2009, Chandra Hamzah, mengungkapkan kekhawatirannya terkait pasal dalam UU Tipikor. Menurutnya, pasal tersebut berpotensi menjerat warga biasa tanpa niat jahat, bahkan sampai penjual pecel lele di trotoar sekalipun. Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara nomor: 142/PUU-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (18/6).
Chandra menjelaskan, pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor yang mengatur kerugian negara, terlalu ambigu dan rentan penafsiran. Ia mencontohkan, penjual pecel lele yang berjualan di trotoar bisa dijerat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri, dan merugikan keuangan negara akibat kerusakan fasilitas publik. "Maka, penjual pecel lele bisa dikategorikan melakukan tindak pidana korupsi," tegas Chandra, seperti dikutip dari laman MK.

Menurutnya, frasa "setiap orang" dalam Pasal 3 UU Tipikor mengingkari esensi korupsi. Tidak semua orang memiliki kekuasaan yang memungkinkan terjadinya tindakan koruptif. Chandra pun menyarankan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor karena dianggap melanggar asas lex certa (rumusan yang pasti) dan merevisi Pasal 3 dengan mengganti frasa "setiap orang" menjadi "pegawai negeri" dan "penyelenggara negara," sesuai rekomendasi UNCAC.
Pendapat senada disampaikan Amien Sunaryadi, mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007, yang juga dihadirkan sebagai ahli. Amien mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum lebih fokus pada kasus korupsi yang merugikan keuangan negara, padahal suap merupakan jenis korupsi yang paling banyak terjadi. "Cara kerja aparat penegak hukum dan pemeriksa keuangan tidak akan menjadikan Indonesia bebas korupsi," tandasnya. Pernyataan para ahli ini tentu menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan efektivitas UU Tipikor dalam penegakan hukum di Indonesia.

