zonamerahnews – Warga DKI Jakarta, bersiaplah! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor resmi dimulai hari ini, Sabtu (14/6) dan berlangsung hingga 31 Agustus 2025. Kabar gembira ini diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merayakan HUT ke-498 Jakarta. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan program ini memberikan keringanan luar biasa bagi wajib pajak yang menunggak. Bayar pokok pajak saja, tanpa denda administrasi!
Lusiana menambahkan, periode pemutihan pajak ini berlangsung selama lebih dari dua bulan, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat untuk memanfaatkannya. "Periodenya Sabtu 14 Juni 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025," tegas Lusiana saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Syaratnya pun mudah, sama seperti membayar pajak kendaraan biasanya. Bedanya, Anda terbebas dari sanksi keterlambatan pembayaran.

Dokumen yang perlu disiapkan juga standar: STNK, BPKB, KTP asli pemilik kendaraan (sesuai STNK), surat kuasa (jika pembayaran diwakilkan), dan uang sejumlah tagihan pokok pajak kendaraan tahun berjalan. Jadi, siapkan dokumen Anda dan manfaatkan kesempatan emas ini!
Tren pemutihan pajak kendaraan memang sedang marak di berbagai daerah. Jawa Barat, misalnya, telah menerapkan kebijakan serupa dan bahkan memperpanjang periodenya karena antusiasme warga yang sangat tinggi. Beberapa provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tengah juga turut memberikan keringanan serupa.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa insentif ini khusus bagi masyarakat yang berinisiatif membayar pajak pada periode yang ditentukan. "Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya," jelas Pramono. Jadi, jangan sampai ketinggalan kesempatan ini ya! Segera lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda dan manfaatkan program pemutihan ini.

