zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pernyataan resmi terkait potensi penyelidikan dugaan tindak pidana dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan peluang penyelidikan terbuka lebar, namun tergantung pada adanya laporan atau pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. "Kalau ada laporan pengaduannya," tegas Harli saat diwawancarai di Gedung Bundar Kejagung, Selasa malam (10/6).
Namun, Harli juga menekankan bahwa masyarakat tidak terbatas hanya melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Kejagung. Publik juga dapat mengajukan laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). "Disampaikan ke aparat penegak hukum mana saja. Supaya ada bahan, ada dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelitian atau pengecekan, sebenarnya apa yang terjadi di sana. Sebagai pintu masuk yang bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelasnya.

Pernyataan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan penting dengan mencabut empat IUP di Kabupaten Raja Ampat. Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan keputusan tersebut diambil Presiden Prabowo dalam rapat terbatas di Hambalang, Jawa Barat, Senin (9/6). "Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," ungkap Pras. Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik dan menunggu langkah selanjutnya dari penegak hukum.