zonamerahnews – Kejadian mencekam terjadi di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/6) dini hari. Empat remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit berhasil ditangkap polisi setelah terlibat aksi tawuran yang meresahkan warga. Informasi ini didapat zonamerahnews.com dari sumber terpercaya di kepolisian.
Keempat remaja berinisial ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23) ini diamankan setelah Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat merespon laporan warga mengenai tawuran di Jalan Kemayoran Tengah II. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa para pelaku sempat berupaya kabur, namun berhasil dihentikan petugas. Dari tangan mereka, polisi mengamankan dua bilah celurit dan dua ponsel.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menegaskan bahwa penindakan tegas ini dilakukan karena aksi para pelaku telah menimbulkan keresahan di masyarakat. "Kami tidak akan mentolerir aksi premanisme yang membahayakan warga," tegasnya.
Atas perbuatannya, keempat remaja tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Saat ini, para pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan kejadian serupa yang mengganggu ketertiban umum ke Polres/Polsek terdekat atau melalui call center 110.