zonamerahnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini muncul setelah beredarnya surat usulan pemakzulan dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada DPR dan MPR RI. Dalam keterangannya usai sholat Idul Adha, Jumat (6/6), Jokowi menegaskan bahwa proses pemakzulan memiliki aturan yang sangat ketat.
"Pemakzulan itu harus ada bukti presiden atau wakil presiden melakukan korupsi, perbuatan tercela, atau pelanggaran berat. Itu baru bisa dimakzulkan," tegas Jokowi. Ia menekankan bahwa sistem pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia bersifat paket, berbeda dengan Filipina yang memilihnya secara terpisah. "Pemilihan presiden dan wakil presiden di Indonesia satu paket, bukan sendiri-sendiri," jelasnya.

Jokowi menilai, upaya pemakzulan merupakan dinamika politik yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi. "Bahwa ada yang menyurati seperti itu, itu dinamika demokrasi kita. Biasa saja," tambahnya.
Sebelumnya, surat usulan pemakzulan yang ditandatangani empat purnawirawan TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, telah diterima DPR. Surat tersebut, yang dikirimkan pada 26 Mei 2025, mengajukan permohonan kepada MPR dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan hukum yang berlaku. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, membenarkan pengiriman surat tersebut dan menyatakan bahwa DPR, MPR, dan DPD telah menerima surat tersebut. Kini, pernyataan Jokowi tersebut menjadi sorotan publik dan memicu berbagai spekulasi terkait masa depan politik Gibran.

