zonamerahnews – Mantan dosen UIN Malang, Imam Muslimin yang akrab disapa Yai Mim, menghembuskan napas terakhirnya saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Senin (13/4) siang. Yai Mim, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, meninggal dunia tepat ketika hendak dibawa menuju ruang penyidik Satreskrim sekitar pukul 13.45 WIB. Petugas segera melarikannya ke rumah sakit, namun nyawa Yai Mim tak dapat diselamatkan.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan insiden wafatnya Yai Mim. Menurutnya, Yai Mim tiba-tiba ambruk sesaat setelah keluar dari sel tahanan. "Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba-tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong," jelas Lukman kepada awak media. Yai Mim segera dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang untuk mendapatkan pertolongan medis darurat, namun tim medis menyatakan ia telah meninggal dunia setibanya di sana.

Nama Yai Mim sebelumnya mencuat ke publik setelah terlibat perseteruan dengan tetangganya, Nurul Sahara, terkait penggunaan lahan untuk parkir mobil usaha jirannya tersebut. Konflik yang bermula dari masalah sepele ini semakin memanas setelah Sahara melaporkan Yai Mim atas dugaan pelecehan seksual ke Polresta Malang Kota pada 8 Oktober 2025. Dalam laporannya, Sahara mengklaim telah menjadi korban pelecehan, baik secara verbal maupun fisik, yang dilakukan Yai Mim sebanyak empat kali.
Tak hanya itu, Yai Mim juga terseret dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi, di mana ia dituduh menyebarkan video pribadi kepada orang lain, termasuk Sahara. Meskipun sempat membantah tuduhan tersebut, melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi dan asusila pada Januari 2026.
"Dari hasil gelar perkara, status (Yai Mim) dinaikkan sebagai tersangka," ujar Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, seperti dikutip dari detikcom pada Rabu (7/1). "Dugaan tindak pidana yang berkaitan adalah video asusila," tambahnya. Dalam perkara ini, Yai Mim dijerat dengan Pasal 36 UU Pornografi, Pasal 5 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 281 KUHP.
Yai Mim kemudian ditahan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2026. Selama penahanan, ia ditempatkan di Ruang Tahanan 4 seorang diri. Setelah hampir tiga bulan mendekam di sel tahanan, Yai Mim dilaporkan meninggal dunia saat akan menjalani pemeriksaan di Mapolresta Malang Kota.
Menurut klaim kepolisian, tidak ada indikasi gangguan kesehatan yang signifikan pada Yai Mim sebelum insiden tersebut. Hasil pemeriksaan rutin oleh tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota pada pagi hari sebelum kejadian menunjukkan kondisi Yai Mim dalam keadaan baik, dengan tekanan darah normal 110/80, dan tidak ada riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan.
"Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," kata Lukman. Ia menambahkan bahwa Yai Mim dikenal kooperatif selama proses penyidikan. Hingga berita ini diturunkan, jenazah Yai Mim masih berada di RSSA Malang untuk proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap penyebab pasti kematiannya.

