zonamerahnews.com – Kantor Bea Cukai Juanda Sidoarjo mendadak heboh pada Rabu lalu setelah tim penyidik dari Korps Tindak Pidana Korupsi Polri mengobrak-abrik lokasi tersebut. Penggeledahan besar-besaran ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan praktik korupsi terkait importasi ponsel bekas atau HP seken secara ilegal. Tak hanya kantor Bea Cukai, beberapa titik lain di Sidoarjo dan Surabaya juga tak luput dari pemeriksaan intensif aparat.
Penyelidikan mendalam ini bermula dari temuan mencurigakan praktik impor telepon seluler bekas dari luar negeri yang diduga kuat menggunakan dokumen palsu atau tidak sah. Brigjen Mulya Hakim Solihin, Penyidik Utama Tingkat Dua Kortastipidkor, menjelaskan bahwa keterangan dalam dokumen importasi tersebut sengaja dibuat tidak sesuai dengan kenyataan, memuluskan jalan masuknya barang ilegal.

Lebih mengejutkan lagi, penyelidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana tak wajar kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara. Dugaan suap ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2024 dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga 2026, menciptakan jaringan korupsi yang terstruktur.
Empat lokasi menjadi target utama penggeledahan. Selain Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, penyidik juga menyasar Gudang Kargo Juanda PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) serta dua kediaman pribadi di Surabaya, yakni milik MT dan AY. Mulya menerangkan bahwa MT adalah seorang importir swasta, sementara AY merupakan oknum dari Bea Cukai. Keduanya kini berstatus saksi, namun diduga kuat terlibat dalam proses masuknya barang impor ilegal ini.
Dari rumah MT, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga. Di antaranya lima unit iPhone, satu perangkat DVR CCTV, rekening koran bank atas nama MT, catatan pembagian slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta, dan 14.200 Dolar Singapura. Sementara itu, di kediaman AY yang merupakan oknum Bea Cukai, ditemukan perhiasan emas sekitar 22 gram, satu sertifikat tanah dan bangunan beserta Akta Jual Beli, delapan Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan satu BPKB motor.
Tak berhenti di situ, penggeledahan di Kantor KPPBC menghasilkan penyitaan tiga kontainer dokumen penting dan satu file mirroring aplikasi CEISA. Gudang Kargo Juanda PT JAS juga tak luput, di mana satu kontainer dokumen lainnya turut diamankan untuk kepentingan penyelidikan.
Modus operandi yang terkuak cukup licik. Para pelaku diduga sengaja memasukkan ponsel bekas impor melalui Pabean Juanda dengan dokumen yang tidak sesuai. Parahnya, barang-barang ilegal tersebut diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik berkat keterlibatan oknum petugas. "Seharusnya ada pemeriksaan, tapi faktanya barang-barang itu hanya lalu lintas saja," ungkap Mulya, menegaskan adanya kelalaian yang disengaja. Sebagian besar ponsel bekas ilegal ini diyakini berasal dari Tiongkok, meskipun penyelidikan masih terus mendalami kemungkinan negara asal lainnya.
Hingga kini, sekitar 30 petugas Bea Cukai dan 20 pihak swasta telah dimintai keterangan sebagai saksi. Meski demikian, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan. Mulya menambahkan bahwa jumlah tersangka berpotensi lebih dari satu, dan nilai kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tenaga ahli. Kortastipidkor berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kanwil Bea Cukai Jawa Timur maupun Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan terkait penanganan kasus oleh Kortastipidkor Polri ini.

