zonamerahnews – Jakarta – Suasana di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (14/4) menjadi saksi bisu aksi demonstrasi yang digelar oleh aliansi mahasiswa. Mereka menyuarakan tuntutan tegas: kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, harus segera diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Yasser, Koordinator Aksi Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum, menegaskan bahwa insiden yang menimpa Andrie Yunus ini adalah momentum krusial. Menurutnya, kasus ini menjadi bukti nyata urgensi bagi MK untuk mengabulkan Uji Materiil Permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025. Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kasus tersebut harus mendorong pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mereformasi sistem peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam orasinya yang berapi-api, Yasser secara lugas memohon kepada Majelis Hakim MK. "Kami memohon agar Majelis Hakim yang terhormat, yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025, dapat memberikan pertimbangan hukum yang bijaksana dan memutuskan untuk mengabulkan uji materiil ini," serunya di tengah kerumunan massa.
Yasser menambahkan, reformasi ini juga akan membebaskan peradilan militer dari beban kasus-kasus pelanggaran yang seharusnya ditangani oleh peradilan umum. Dengan demikian, peradilan militer dapat lebih fokus pada tugas utamanya, yakni menangani pelanggaran yang berkaitan langsung dengan kedinasan dan kode etik militer.
Ia menyoroti maraknya kasus kriminalitas, termasuk tindak pidana umum seperti pembunuhan, yang melibatkan personel militer. "Pemerintah dan DPR harus segera mengambil langkah konkret dengan mempercepat revisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," tegasnya. Menurut Yasser, reformasi ini bukan hanya kebutuhan, melainkan keharusan mendesak untuk mengakhiri impunitas. Tujuannya adalah memastikan setiap warga negara, termasuk prajurit, tunduk pada hukum yang sama, mewujudkan prinsip equality before the law. "Prajurit atau anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana umum seharusnya diadili di peradilan umum, sama seperti warga sipil lainnya," ujarnya.
Asas kesamaan di hadapan hukum ini, lanjut Yasser, krusial untuk menjamin transparansi, independensi, dan keadilan dalam proses hukum. Selain itu, hal ini juga akan memberikan kejelasan mengenai penegasan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan.
Mengakhiri orasinya, Yasser berharap penuh agar seruan mereka "dapat mengetuk hati nurani" Majelis Hakim MK. Ia memohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara uji materiil Nomor 260/PUU-XXIII/2025 dapat mempertimbangkan semua argumen dan "memutuskan seadil-adilnya" demi tegaknya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. (Redaksi zonamerahnews.com)

