Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Umrah WNI Tetap Aman Meski Konflik Memanas

    23-10-2026 - 22.35

    Skandal Narkoba Satu Ton di Selat Malaka

    23-10-2026 - 22.05

    Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules Lawan Menteri Ara

    23-10-2026 - 18.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Umrah WNI Tetap Aman Meski Konflik Memanas
    • Skandal Narkoba Satu Ton di Selat Malaka
    • Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules Lawan Menteri Ara
    • Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar
    • Misteri Pertemuan Ashraff dan Jokowi Saat Rumah Digeledah
    • Palangka Raya Terkepung Kabut Asap Pekat
    • TPA Supit Urang Malang Membara Hebat
    • Sengketa Lahan Tanah Abang Memanas
    Jumat, 23 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Geger! Ajudan Gubernur Riau Diborgol KPK, Mengaku Namanya Dicatut!
    Nasional

    Geger! Ajudan Gubernur Riau Diborgol KPK, Mengaku Namanya Dicatut!

    13-04-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Geger! Ajudan Gubernur Riau Diborgol KPK, Mengaku Namanya Dicatut!

    zonamerahnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, selama 20 hari pertama. Penahanan ini merupakan upaya paksa yang dilakukan KPK setelah Marjani menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.

    Marjani terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (13/4) sore, mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol. Pemandangan ini menjadi sinyal kuat bahwa proses hukum terhadap dirinya telah memasuki babak baru.

    Geger! Ajudan Gubernur Riau Diborgol KPK, Mengaku Namanya Dicatut!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Di hadapan awak media, Marjani dengan tegas membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut. "Tidak ada (perintah gubernur). Saya hanya dicatut nama saya. Hanya dicatut," ujarnya singkat, mengklaim bahwa ia adalah korban pencatutan nama oleh pihak lain. Pembelaan inilah yang menjadi dasar dirinya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap KPK dan beberapa pihak terkait lainnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau.

    Marjani disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 12 huruf e UU Tipikor secara spesifik mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

    Ia diduga bersekongkol dengan Abdul Wahid dalam dugaan tindak pemerasan yang berkaitan dengan anggaran proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

    Kasus ini bukan yang pertama kali menyeret nama-nama besar. Sebelumnya, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Abdul Wahid, Dani M. Nursalam, telah lebih dulu diproses hukum oleh KPK. Perkara mereka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk diadili. Abdul Wahid dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Untuk memperkuat proses penyidikan dengan tersangka baru ini, zonamerahnews.com melaporkan bahwa KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Di antaranya adalah Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam, yang diharapkan dapat memberikan keterangan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta dalam kasus dugaan pemerasan ini.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Umrah WNI Tetap Aman Meski Konflik Memanas

    23-10-2026 - 22.35

    Skandal Narkoba Satu Ton di Selat Malaka

    23-10-2026 - 22.05

    Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules Lawan Menteri Ara

    23-10-2026 - 18.35

    Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar

    23-10-2026 - 18.05

    Misteri Pertemuan Ashraff dan Jokowi Saat Rumah Digeledah

    23-10-2026 - 16.35

    Palangka Raya Terkepung Kabut Asap Pekat

    23-10-2026 - 16.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Umrah WNI Tetap Aman Meski Konflik Memanas

    Nasional 23-10-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Kabar mengenai eskalasi konflik antara Arab Saudi dan kelompok Houthi sempat memicu kekhawatiran…

    Skandal Narkoba Satu Ton di Selat Malaka

    23-10-2026 - 22.05

    Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules Lawan Menteri Ara

    23-10-2026 - 18.35

    Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar

    23-10-2026 - 18.05
    Our Picks

    Umrah WNI Tetap Aman Meski Konflik Memanas

    23-10-2026 - 22.35

    Skandal Narkoba Satu Ton di Selat Malaka

    23-10-2026 - 22.05

    Sengketa Lahan Tanah Abang Hercules Lawan Menteri Ara

    23-10-2026 - 18.35

    Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Terbongkar

    23-10-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.