zonamerahnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, baru saja mengeluarkan surat edaran baru yang mengatur ulang jadwal sekolah di Jawa Barat. Aturan ini mencakup perubahan jam masuk dan hari libur sekolah untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan waktu belajar efektif siswa dan membentuk generasi yang lebih berkarakter.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa surat edaran ini sejalan dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah jam belajar efektif per minggu tetap sama, namun jadwalnya diubah menjadi lima hari sekolah, Senin hingga Jumat. Sabtu dan Minggu resmi diliburkan. Penerapan teknis di lapangan, lanjut Herman, akan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah (Bupati/Wali Kota) untuk menyesuaikan dengan kondisi di wilayahnya masing-masing. Hal ini mencakup penyesuaian untuk siswa yang rumahnya jauh dari sekolah. Pihak daerah diharapkan bijak dalam menerapkan aturan ini agar tetap efektif dan memperhatikan kesejahteraan siswa.

Berikut poin penting dalam surat edaran tersebut:
- Jam Masuk: Semua jenjang pendidikan di Jawa Barat diwajibkan memulai pembelajaran pukul 06.30 WIB.
- Hari Libur: Sekolah diliburkan pada hari Sabtu dan Minggu.
- Durasi Belajar: Durasi belajar efektif berbeda-beda untuk setiap jenjang dan kelas, tertera detail dalam surat edaran. Sebagai contoh, untuk SD kelas 1-3, durasi belajar minimal 7 jam pelajaran (JP) per hari Senin-Kamis, dan 4 JP pada hari Jumat. Satu JP untuk SD/MI adalah 35 menit. Sementara untuk SMA/SMK, durasi belajar lebih panjang lagi.
- Kegiatan Luar Sekolah: Surat edaran juga mengatur pemanfaatan waktu siswa setelah pulang sekolah dan di akhir pekan, mengarahkan siswa untuk membantu orang tua, berpartisipasi dalam kegiatan sosial, keagamaan, dan pengembangan minat bakat.
Surat edaran ini menekankan pentingnya menciptakan keseimbangan antara pendidikan formal dan kegiatan positif lainnya di luar sekolah. Gubernur Dedi Mulyadi berharap aturan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi perkembangan siswa Jawa Barat. Informasi lebih detail mengenai surat edaran ini dapat dilihat langsung pada surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

