zonamerahnews – Sutrimo, residivis kambuhan, kembali berurusan dengan hukum. Pria ini terancam hukuman sembilan tahun penjara atas aksi pembobolan warung kelontong di Bandung. Aksi nekatnya ini terungkap setelah korban, PM, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandung pada Minggu (4/5). Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Saat dihadapkan pada awak media, Rabu (28/5), Sutrimo dengan enteng mengaku hasil kejahatannya digunakan untuk membayar cicilan mobil dan…judi! Pengakuan mengejutkan ini disampaikan langsung di hadapan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono. "Buat bayar cicilan mobil sama judi," ujarnya singkat, tanpa sedikit pun raut penyesalan yang tulus.

Penangkapan Sutrimo berawal dari penyelidikan intensif polisi. Petunjuk dari CCTV dan penelusuran lokasi-lokasi yang dicurigai akhirnya mengarah pada keberadaan Sutrimo dan komplotannya di Cianjur. Pada Sabtu (24/5), Sutrimo beserta tiga pelaku lainnya, Herman, Arif, dan Mulyadi, berhasil diringkus. Keempatnya merupakan sindikat antar provinsi yang telah beraksi di Jawa Barat sebanyak tujuh kali, Jawa Tengah tiga kali, dan Jawa Timur empat kali.
Menariknya, tiga dari empat pelaku, termasuk Sutrimo, ternyata adalah residivis. Mereka memiliki modus operandi yang sama: mengintai targetnya (warung kelontong atau ruko) di siang hari, lalu melancarkan aksinya di malam hari dengan menggunakan alat-alat seperti linggis dan gunting raja untuk membobol gembok.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian, serta dua unit mobil dan satu unit motor yang diduga digunakan para pelaku. Kini, keempat tersangka mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandung, menunggu proses hukum lebih lanjut dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara berdasarkan pasal 363 ayat (2) KUHP. Kasus ini menjadi pengingat penting akan bahaya residivis dan perlunya pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah kejahatan serupa terulang.

