zonamerahnews – Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka ke-10 ini adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, berinisial EF. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat (16/5).
Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016-2018. Kerjasama tersebut terkait pengadaan barang dengan anggaran berasal dari Telkom, meskipun berada di luar core business perusahaan telekomunikasi tersebut. Empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, ditunjuk untuk mengelola proyek ini, dan selanjutnya menunjuk vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang telah ditentukan sebelumnya. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat bahwa proyek-proyek tersebut fiktif dan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

Total nilai proyek kerjasama mencapai Rp431.728.419.870, melibatkan sembilan perusahaan dengan rincian proyek dan nilai masing-masing yang cukup signifikan. Diantara proyek tersebut adalah pengadaan baterai lithium ion dan genset, penyediaan smart mobile energy storage, pengadaan material bangunan, hingga pekerjaan renovasi.
Kesepuluh tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pihak Telkom sendiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Mereka juga mengaku telah melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Telkom dan diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.