Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!
    • Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!
    • Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?
    • Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?
    • Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK
    • Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!
    • Korupsi Menggila! PN Jakpus Banjir Perkara di Tahun 2025
    • Bengkayang Darurat! 6 Kecamatan Terendam Banjir, Warga Diimbau Mengungsi!
    Rabu, 14 Januari 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!
    Nasional

    Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!

    16-05-2025 - 22.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!

    zonamerahnews – Kejati DKI Jakarta kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka ke-10 ini adalah Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, berinisial EF. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada Jumat (16/5).

    Kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara Telkom dan sembilan perusahaan swasta pada periode 2016-2018. Kerjasama tersebut terkait pengadaan barang dengan anggaran berasal dari Telkom, meskipun berada di luar core business perusahaan telekomunikasi tersebut. Empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta, ditunjuk untuk mengelola proyek ini, dan selanjutnya menunjuk vendor yang berafiliasi dengan sembilan perusahaan swasta yang telah ditentukan sebelumnya. Namun, investigasi menemukan dugaan kuat bahwa proyek-proyek tersebut fiktif dan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

    Korupsi Telkom Rp431 Miliar: Tersangka Bertambah Jadi 10 Orang!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Total nilai proyek kerjasama mencapai Rp431.728.419.870, melibatkan sembilan perusahaan dengan rincian proyek dan nilai masing-masing yang cukup signifikan. Diantara proyek tersebut adalah pengadaan baterai lithium ion dan genset, penyediaan smart mobile energy storage, pengadaan material bangunan, hingga pekerjaan renovasi.

    Kesepuluh tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pihak Telkom sendiri telah menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyidikan yang dilakukan Kejati DKI Jakarta dan menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan tata kelola yang baik. Mereka juga mengaku telah melakukan audit internal dan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Telkom dan diharapkan tidak terulang kembali di masa mendatang.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05

    Skandal Haji Mengguncang! Yaqut dan Stafsus Resmi Tersangka KPK

    10-01-2026 - 08.05

    Mencekam! Speedboat Terbalik di Karimun, 1 Pemancing Hilang Ditelan Ombak!

    10-01-2026 - 03.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    Nasional 11-01-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika dengan meringkus seorang kurir…

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    Our Picks

    Terbongkar! Kurir Narkoba Bawa 26 Kg Ganja di Sumut, Endingnya Mengejutkan!

    11-01-2026 - 03.05

    Banjir Bawa Berkah? Ribuan Kayu Aceh Kini Jadi Rumah Impian!

    10-01-2026 - 22.05

    Bali Bergetar Hebat! Gempa M 4,5 Guncang Kuta Selatan, Aman Tsunami?

    10-01-2026 - 18.05

    Sejarah Terukir! Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Apa Kata Yusril?

    10-01-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.