zonamerahnews – Jakarta, Roy Suryo menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya terkait laporan Presiden Jokowi soal dugaan ijazah palsu. Selama kurang lebih 22 halaman, mantan Menpora itu menjawab 26 pertanyaan yang diajukan penyidik. Pemeriksaan yang berlangsung Kamis (15/5) ini menelusuri berbagai aspek kehidupan Roy Suryo, mulai dari riwayat pendidikan hingga karirnya sebagai pejabat publik.
Keterangan yang diberikan mencakup detail peristiwa yang terjadi pada 26 Maret lalu, serta video yang menjadi sorotan. Namun, Roy enggan merinci lebih lanjut isi keterangannya. Yang menarik, Roy mempertanyakan penggunaan Pasal 32 dan 35 UU ITE dalam laporan tersebut. Ia bahkan menyinggung pengalamannya dalam perancangan UU ITE, menekankan bahwa pasal-pasal tersebut ditujukan untuk melindungi transaksi elektronik, bukan untuk kriminalisasi individu.

"Sangat tidak adil jika pasal ini digunakan untuk menjerat seseorang. Kasus Mbak Prita Mulyasari adalah contohnya, sungguh kejam," tegas Roy.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang, termasuk Roy Suryo, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah palsu. Selain pasal-pasal UU ITE, mereka juga dijerat Pasal 310 dan 311 KUHP. Jokowi sendiri menjelaskan alasannya menempuh jalur hukum untuk memberikan kejelasan atas polemik ini, sekaligus menegaskan bahwa ia baru mengambil langkah hukum setelah masa jabatannya sebagai presiden berakhir. "Ini masalah yang sebenarnya ringan, tapi perlu diproses hukum agar semuanya terang benderang," ujar Jokowi beberapa waktu lalu.

