zonamerahnews – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, geram melihat ulah perusahaan tambang yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) aktivitas penambangan di Kabupaten Subang, Jumat (18/4), Dedi menemukan bukti kuat pelanggaran. Truk-truk pengangkut hasil tambang kedapatan kelebihan muatan hingga 30 ton, jauh di atas batas yang diizinkan. Kondisi ini tak hanya merusak jalan, tapi juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi warga sekitar.
"Aktivitas yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat tak bisa dibiarkan. Izinnya harus dicabut!" tegas Dedi dalam rilis yang diterima zonamerahnews.com. Ia pun langsung menginstruksikan pencabutan izin tambang bagi perusahaan yang melanggar aturan. Langkah tegas ini akan dibarengi dengan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Jawa Barat.

Evaluasi tersebut akan melibatkan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR). DBMPR khususnya ditugaskan untuk menghitung kerugian infrastruktur akibat aktivitas tambang yang tak bertanggung jawab.
Pemprov Jabar, kata Dedi, berkomitmen untuk menegakkan aturan, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat. Sebelumnya, Dedi telah menyoroti maraknya tambang liar di Jabar, mencapai lebih dari 200 lokasi, akibat alih fungsi lahan hutan. Ia bahkan menyinggung praktik alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor, dan memperingatkan PTPN agar tak lagi mengalihfungsikan lahan perkebunan untuk kepentingan lain. Dedi menegaskan, Pemprov Jabar siap mengambil alih lahan perkebunan yang dialihfungsikan secara ilegal. Sikap tegas Dedi ini menjadi sinyal kuat bagi perusahaan tambang untuk patuh pada aturan dan bertanggung jawab atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.