zonamerahnews – Polisi terus mengusut kasus dugaan penggelapan dana sebesar Rp975.375.000 yang dilaporkan oleh mitra dapur Yayasan Makan Bergizi Gratis (MBG) berinisial MBN di Kalibata, Jakarta Selatan. Meskipun dapur MBG telah kembali beroperasi setelah sempat berhenti pada akhir Maret 2025, laporan polisi bernomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA yang diajukan pada 10 April 2025, belum dicabut.
Kuasa hukum korban, Ira, Danna Harly, membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan bahwa baik pelapor (MBN) maupun korban (Ira) telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Jakarta Selatan pada Jumat (18/1). Pemeriksaan tersebut, kata Danna, berfokus pada dugaan penggelapan dana operasional dapur MBG.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. "Laporan polisi belum dicabut, dan penyelidikan masih berjalan," ujar Nurma.
Kasus ini bermula dari kerjasama Ira dengan yayasan dan SPPG Kalibata sejak Februari hingga Maret 2025. Ira telah menyediakan kurang lebih 65.025 porsi makanan untuk sekolah-sekolah. Awalnya, harga per porsi disepakati Rp15.000, namun kemudian diubah menjadi Rp13.000. Pihak yayasan diketahui telah mengetahui perubahan harga ini sejak Desember 2024. Masalah muncul ketika pencairan dana tahap kedua tidak dibayarkan oleh yayasan, memicu laporan polisi atas dugaan penggelapan dana. Ketidaktransparanan informasi dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Penyelidikan polisi kini tengah fokus mengungkap duduk perkara sebenarnya dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.