zonamerahnews.com – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo kembali membuat gebrakan hukum. Sosok yang tersandung dugaan kasus ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini secara mengejutkan meminta majelis hakim menyatakan seluruh proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak sah dan melawan hukum. Langkah ini menjadi babak baru dalam perjuangan hukumnya yang tak kunjung usai.
Permohonan praperadilan bernomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal I Ketut Darpawan ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara krusial ini. Dalam petitumnya, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menegaskan bahwa serangkaian surat perintah penyidikan (Sprindik) dari Polda Metro Jaya, mulai dari Juli 2025 hingga Maret 2026, harus dibatalkan.

"Kami meminta agar penyidikan yang dilakukan Termohon (Polda Metro Jaya) berdasarkan Sprindik Nomor: SP.Sidik/S1.1/3147/VII/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 14 Juli 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/94/I/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 15 Januari 2026, dan Sprindik Nomor: SP.Sidik/1043/III/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 30 Maret 2026 dinyatakan tidak sah," ujar Refly Harun di hadapan persidangan pada Jumat 10 Juli. Ia menambahkan, penyidikan tersebut dinilai melanggar Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 KUHAP lama.
Tak hanya itu, Refly juga mendesak hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan kliennya. Ia meminta agar penetapan Roy sebagai tersangka berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melalui surat nomor: S.Tap/S-4/1899/XI/2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 7 November 2025, juga dinyatakan tidak sah. Konsekuensinya, Roy Suryo tidak dapat didakwa dengan pasal tersebut.
Seluruh surat perintah dan dokumen yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ini juga dimohonkan untuk dibatalkan. Puncak dari tuntutan ini adalah pemulihan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo seperti sedia kala, merujuk pada Pasal 82 ayat (3) huruf d KUHAP lama. Selain itu, Refly juga meminta Turut Termohon (Kejaksaan) untuk tidak melanggar Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025.
Perlu diketahui, ini bukan kali pertama Roy Suryo mengajukan praperadilan. Sebelumnya, ia telah memenangkan gugatan praperadilan terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, yang juga menangani perkara ini, pada Selasa 7 Juli lalu menyatakan bahwa tindakan paksa tersebut cacat formil dan tidak sah secara hukum.
Khusus mengenai penahanan, hakim berpendapat bahwa tindakan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga layak dinyatakan tidak sah. Namun, dalam putusan sebelumnya, hakim juga menegaskan bahwa meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menggugurkan keabsahan seluruh berkas penyidikan. Permohonan rehabilitasi harkat dan martabat Roy Suryo dalam praperadilan sebelumnya juga ditolak oleh hakim.
Gugatan praperadilan terbaru ini didaftarkan pada Kamis 2 Juli 2026, dengan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon II. Dengan adanya permohonan ini, Roy Suryo kembali menunjukkan tekadnya untuk melawan proses hukum yang menurutnya tidak sesuai kaidah. Publik kini menanti putusan hakim yang akan menentukan nasib penyidikan kasus yang menyita perhatian ini.

