zonamerahnews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) tengah dihadapkan pada gugatan serius terkait Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Polri yang baru disahkan. Dua sosok muda, seorang peneliti dan aktivis mahasiswa, mengguncang parlemen dengan menuding proses pembentukan regulasi penting ini cacat prosedur, berpotensi melanggar konstitusi.
Adalah Zulfikar Putra Utama, seorang peneliti di Lembaga Indonesia Parliamentary Center, bersama Muhammad Ezra Suhaeri, Ketua Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, yang menjadi garda terdepan dalam upaya uji formil ini. Mereka resmi mendaftarkan permohonan dengan nomor perkara 251/PUU-XXIV/2026, menuntut kejelasan atas proses legislasi yang dinilai terburu-buru dan mengabaikan prinsip-prinsip dasar.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar pada Selasa (7/7) lalu, di bawah pimpinan Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh, para pemohon membeberkan argumen mereka. Inti gugatan mereka adalah dugaan kuat bahwa pembentukan UU Polri tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, serta mengabaikan asas-asas penting seperti keterbukaan, kedayagunaan, dan partisipasi publik yang seharusnya menjadi pilar dalam setiap pembentukan undang-undang.
Mereka menyoroti tahapan krusial dalam pembentukan undang-undang, mulai dari perencanaan hingga pengundangan. Khususnya, RUU Polri yang merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), disebut-sebut melewati proses tanpa melalui tahapan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yang wajib dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang P3 dan Pasal 129 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 secara tegas mengatur kewajiban tersebut.
Menurut para penggugat, harmonisasi adalah mekanisme vital untuk memastikan keselarasan dan konsistensi suatu rancangan undang-undang dengan sistem hukum nasional secara menyeluruh. Proses ini berfungsi sebagai filter penting untuk setiap gagasan normatif yang akan diangkat menjadi kebijakan hukum negara. Mereka menegaskan, dalam konteks UU Polri, tahapan harmonisasi ini semakin krusial mengingat banyaknya kajian strategis dan rekomendasi reformasi kepolisian yang telah ada sebelumnya.
"Kualitas pelaksanaan harmonisasi memiliki pengaruh langsung terhadap kualitas proses legislasi secara keseluruhan," demikian inti argumen Zulfikar dalam permohonannya, menekankan bahwa Baleg DPR sebagai penjaga kualitas legislasi, justru tidak dilibatkan dalam fungsi konstitusionalnya. Akibatnya, Baleg tidak memperoleh kesempatan untuk menjalankan perannya yang diamanatkan undang-undang.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta majelis hakim konstitusi untuk mengeluarkan putusan provisi yang menunda pemberlakuan UU Polri. Lebih lanjut, dalam pokok permohonan, mereka mendesak agar MK menyatakan pembentukan UU Polri tidak memenuhi ketentuan konstitusional.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim konstitusi M Guntur Hamzah sempat memberikan catatan terkait legal standing pemohon I, apakah bertindak sebagai individu atau representasi lembaga. Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyoroti relevansi pencantuman UU Cipta Kerja dalam permohonan, yang dinilai belum pernah terkait dengan Undang-Undang Kepolisian. Para pemohon diberikan kesempatan untuk memperbaiki permohonan mereka hingga Senin (20/7) mendatang.

