zonamerahnews.com – Sebuah insiden tak biasa mewarnai sidang putusan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara mengejutkan langsung menutup persidangan usai membacakan vonis tanpa menanyakan sikap terdakwa. Kini misteri di balik keputusan cepat itu akhirnya terungkap.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah kala itu menyatakan bahwa salinan putusan lengkap akan tersedia untuk para pihak pada hari berikutnya. Dengan pernyataan singkat tersebut Purwanto langsung mengakhiri jalannya persidangan. "Putusan hari ini selesai dan dinyatakan ditutup" ucapnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sontak tim kuasa hukum Nadiem melayangkan protes keras. Mereka merasa ada prosedur penting yang terlewat yakni kesempatan bagi terdakwa untuk menyampaikan sikapnya terkait putusan yang baru dibacakan. "Yang Mulia kami mohon ada kesempatan bagi terdakwa untuk menyatakan sikap" ujar salah satu kuasa hukum.
Menanggapi polemik ini Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M Firman Akbar memberikan klarifikasi. Menurut Firman dalam praktik peradilan yang berlaku tidak menjadi persoalan jika majelis hakim tidak langsung menanyakan sikap terdakwa. Hak-hak hukum terdakwa untuk menerima pikir-pikir atau mengajukan banding tetap terjamin dan dapat digunakan dalam kurun waktu yang telah ditetapkan undang-undang.
Dalam putusan yang dibacakan Nadiem Makarim divonis 10 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management CDM untuk tahun anggaran 2020-2022 sesuai dakwaan subsider. Selain itu Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara fantastis senilai Rp8095 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dilunasi maka akan diganti dengan pidana kurungan tambahan selama 5 tahun.
Menariknya salah satu anggota majelis hakim Andi Saputra memiliki pandangan yang berbeda atau dissenting opinion. Hakim Andi berpendapat bahwa dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan seharusnya Nadiem dibebaskan dari semua tuduhan dalam kasus Chromebook ini. Merespons vonis tersebut Nadiem Makarim melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan mengajukan banding.

