Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Iduladha 2026: An-Nadzir Gowa Umumkan Tanggal Mengejutkan!

    24-05-2026 - 03.05

    Misteri 3,5 Jam Megawati di Kraton Jogja: Ada Apa Sebenarnya?

    23-05-2026 - 22.05

    Bantuan Bapanas Serang Meroket! Warga Kurang Mampu Tersenyum Lebar!

    23-05-2026 - 18.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Iduladha 2026: An-Nadzir Gowa Umumkan Tanggal Mengejutkan!
    • Misteri 3,5 Jam Megawati di Kraton Jogja: Ada Apa Sebenarnya?
    • Bantuan Bapanas Serang Meroket! Warga Kurang Mampu Tersenyum Lebar!
    • Gawat! Timwas DPR Bongkar Kamar Haji Overkapasitas di Makkah
    • Aktivitas Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Pelaku Raup Hampir Rp800 Juta!
    • Heboh! Hercules Terseret Dugaan Penyekapan & Ancaman Senpi
    Minggu, 24 Mei 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Aktivitas Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Pelaku Raup Hampir Rp800 Juta!
    Nasional

    Aktivitas Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Pelaku Raup Hampir Rp800 Juta!

    23-05-2026 - 03.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Aktivitas Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Pelaku Raup Hampir Rp800 Juta!

    zonamerahnews – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap dan menyegel dua lokasi penambangan emas ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2020 ini, empat orang terduga pelaku telah diamankan atas aktivitas yang merugikan lingkungan dan negara.

    Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat (22/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua kecamatan berbeda, yakni Cigudeg dan Tanjungsari. "Empat orang pelaku sudah kami tangkap terkait kasus penambangan ilegal ini," tegas AKBP Wikha, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum.

    Aktivitas Emas Ilegal di Bogor Terbongkar, Pelaku Raup Hampir Rp800 Juta!
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Dari lokasi penambangan, petugas menyita berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah alat gelundung, sebuah perangkat yang umum digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung-karung berisi batuan yang diduga kuat mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon yang biasa dipakai dalam proses pemurnian emas. Diperkirakan, keuntungan yang telah diraup para pelaku dari aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp796,8 juta.

    AKBP Wikha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bogor, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, dalam memberantas aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. "Kami akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya," ujarnya, mengisyaratkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

    Senada dengan Kapolres, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai tambang ilegal. "Kami responsif terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah administratif Kabupaten Bogor," kata Rudy. Ia menambahkan, Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di kawasan Bogor Barat sebelumnya, menunjukkan upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebuah sanksi berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Iduladha 2026: An-Nadzir Gowa Umumkan Tanggal Mengejutkan!

    24-05-2026 - 03.05

    Misteri 3,5 Jam Megawati di Kraton Jogja: Ada Apa Sebenarnya?

    23-05-2026 - 22.05

    Bantuan Bapanas Serang Meroket! Warga Kurang Mampu Tersenyum Lebar!

    23-05-2026 - 18.05

    Gawat! Timwas DPR Bongkar Kamar Haji Overkapasitas di Makkah

    23-05-2026 - 13.05

    23-05-2026 - 08.05

    22-05-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Iduladha 2026: An-Nadzir Gowa Umumkan Tanggal Mengejutkan!

    Nasional 24-05-2026 - 03.05

    zonamerahnews – Jamaah An-Nadzir di Gowa, Sulawesi Selatan, kembali menarik perhatian publik dengan penetapan Hari…

    Misteri 3,5 Jam Megawati di Kraton Jogja: Ada Apa Sebenarnya?

    23-05-2026 - 22.05

    Bantuan Bapanas Serang Meroket! Warga Kurang Mampu Tersenyum Lebar!

    23-05-2026 - 18.05

    Gawat! Timwas DPR Bongkar Kamar Haji Overkapasitas di Makkah

    23-05-2026 - 13.05
    Our Picks

    Iduladha 2026: An-Nadzir Gowa Umumkan Tanggal Mengejutkan!

    24-05-2026 - 03.05

    Misteri 3,5 Jam Megawati di Kraton Jogja: Ada Apa Sebenarnya?

    23-05-2026 - 22.05

    Bantuan Bapanas Serang Meroket! Warga Kurang Mampu Tersenyum Lebar!

    23-05-2026 - 18.05

    Gawat! Timwas DPR Bongkar Kamar Haji Overkapasitas di Makkah

    23-05-2026 - 13.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.