zonamerahnews – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap dan menyegel dua lokasi penambangan emas ilegal di wilayahnya. Dalam operasi yang berlangsung sejak April hingga Mei 2020 ini, empat orang terduga pelaku telah diamankan atas aktivitas yang merugikan lingkungan dan negara.
Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bogor, Cibinong, pada Jumat (22/5), menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan di dua kecamatan berbeda, yakni Cigudeg dan Tanjungsari. "Empat orang pelaku sudah kami tangkap terkait kasus penambangan ilegal ini," tegas AKBP Wikha, menunjukkan keseriusan aparat dalam menindak pelanggaran hukum.

Dari lokasi penambangan, petugas menyita berbagai barang bukti penting yang menguatkan dugaan tindak pidana. Di antaranya adalah alat gelundung, sebuah perangkat yang umum digunakan untuk memisahkan material tanah dengan logam, karung-karung berisi batuan yang diduga kuat mengandung emas, serta bahan kimia berbahaya seperti sianida, soda api, kapur, dan karbon yang biasa dipakai dalam proses pemurnian emas. Diperkirakan, keuntungan yang telah diraup para pelaku dari aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, sekitar Rp796,8 juta.
AKBP Wikha menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Bogor, bersama pemerintah daerah dan instansi terkait, dalam memberantas aktivitas yang merusak lingkungan dan kawasan hutan. "Kami akan menindak tegas segala bentuk penyimpangan dan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di baliknya," ujarnya, mengisyaratkan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Senada dengan Kapolres, Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak akan tinggal diam terhadap laporan masyarakat mengenai tambang ilegal. "Kami responsif terhadap saran, masukan, dan aduan masyarakat terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah administratif Kabupaten Bogor," kata Rudy. Ia menambahkan, Pemkab Bogor bersama aparat gabungan juga telah melakukan penyegelan sejumlah tambang ilegal di kawasan Bogor Barat sebelumnya, menunjukkan upaya berkelanjutan dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Mereka dijerat Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara. Ancaman pidana maksimal yang menanti adalah lima tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sebuah sanksi berat yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penambangan ilegal lainnya.

