Plt Bupati Tulungagung Diperiksa KPK, Skandal Korupsi Memanas!
zonamerahnews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin gencar mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam langkah terbarunya, KPK memanggil dan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Bupati sekaligus Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin (AB), pada Jumat (24/5) di Jakarta. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih jauh aliran dana haram yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan kepada para jurnalis bahwa keterangan Ahmad Baharudin dibutuhkan untuk menguak dugaan adanya pemberian uang kepada Bupati Gatut Sunu. "Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," ujar Budi.
Tak hanya Ahmad Baharudin, KPK juga telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat penting lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Mereka diperiksa pada tanggal 21-22 Mei 2026, dengan fokus yang sama: menelusuri dugaan pemberian uang kepada Bupati Gatut Sunu. Para saksi tersebut meliputi Plt Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Nina Hartiani, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Agus Sulistiono, dan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Slamet Sunarto.
Daftar saksi juga mencakup Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suparni, Kepala Dinas Perikanan Robinson Parsaoran Nadeak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Erwin Novianto, serta Sugeng Riadi selaku ajudan Bupati Tulungagung. Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imroatul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, dan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Agus Suswantoro turut dimintai keterangan. Tidak ketinggalan, mantan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hari Prastijo, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Campurdarat dr. Karneni Tulungagung Rio Ardona, Sekretaris DPRD Tulungagung Rahadi Puspita Bintara, serta seorang aparatur sipil negara berinisial GL juga diperiksa oleh penyidik KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026. Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan 18 orang, termasuk Bupati Gatut Sunu Wibowo dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga merupakan anggota DPRD Tulungagung.
Sehari setelah OTT, tepatnya 11 April 2026, Gatut Sunu Wibowo bersama adiknya dan 11 orang lainnya dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo (GSW) dan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung untuk tahun anggaran 2025-2026.
Modus operandi yang diduga digunakan Gatut Sunu cukup licik. Ia diduga memeras sejumlah perangkat daerah di Pemkab Tulungagung dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status aparatur sipil negara. Surat-surat tersebut, yang sudah dibubuhi meterai namun belum bertanggal, menjadi alat tekanan bagi para pejabat.
Melalui skema ini, KPK menduga Gatut Sunu Wibowo telah berhasil mengumpulkan uang hingga Rp2,7 miliar. Angka ini merupakan bagian dari target awal sebesar Rp5 miliar yang diminta dari 16 kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung. Penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar tuntas jaringan korupsi di Tulungagung.

