zonamerahnews – Makassar – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Labulubulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial MR, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditangkap aparat kepolisian terkait dugaan penyelewengan dana desa yang mencapai angka fantastis Rp510 juta, termasuk alokasi vital untuk program penanganan stunting.
Iptu Muhammad Jufri, Kasi Humas Polres Muna, mengungkapkan bahwa penangkapan MR merupakan puncak dari penyelidikan intensif terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2021 dan 2022. Modus operandi yang terungkap cukup mencengangkan: sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang jauh melenceng dari peruntukannya.

Secara rinci, pada tahun 2021, dari total anggaran desa sebesar Rp812 juta, sekitar Rp202,6 juta diduga kuat telah dikorupsi. Situasi serupa terjadi pada tahun 2022, di mana dari Rp972 juta anggaran yang tersedia, Rp307,5 juta dilaporkan tidak terealisasi sama sekali.
Lebih miris lagi, program-program vital yang seharusnya menyentuh langsung kesejahteraan masyarakat justru menjadi korban. Dana yang seharusnya digunakan untuk penanganan gizi buruk anak (stunting), peningkatan infrastruktur jalan desa, pengadaan bibit kopi untuk petani, hingga upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, diduga kuat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Jufri menegaskan bahwa perbuatan MR saat menjabat sebagai Plt kepala desa ini telah mengakibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp510 juta.
Atas perbuatannya, MR kini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, MR telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan dana desa demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.
