zonamerahnews – Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menggerebek sejumlah perusahaan cangkang yang diduga kuat didirikan oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, untuk menyembunyikan hasil kejahatan pencucian uangnya. Penemuan mengejutkan ini terungkap setelah penyidik menetapkan produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang terafiliasi dengan Zarof Ricar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangannya kepada zonamerahnews.com pada Rabu (22/4), menjelaskan bahwa tim penyidik berhasil membongkar keberadaan "Shadow Company" atau perusahaan hantu ini. "Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menemukan Shadow Company atau perusahaan hantu atau bayangan," ujarnya, mengindikasikan betapa liciknya upaya penyembunyian aset tersebut.

Syarief merinci bahwa ada dua perusahaan cangkang berinisial G dan M yang secara sengaja digunakan oleh Zarof Ricar dan Agung Winarno. Perusahaan-perusahaan ini berfungsi sebagai wadah untuk menampung hasil tindak pidana makelar kasus di MA, sekaligus menyamarkan harta kekayaan ilegal yang diperoleh Zarof. "Didirikan oleh tersangka AW bersama-sama dengan tersangka ZR sebagai perusahaan tempat penampungan hasil tindak pidana (proceed of crime) pencucian uang oleh ZR dan pihak terafiliasi lainnya," jelas Syarief, menegaskan peran kedua tersangka dalam skema ini.
Dalam penggeledahan yang dilakukan, penyidik berhasil menyita berbagai aset berharga. Di antaranya adalah ribuan dokumen penting, kepemilikan kebun sawit, sejumlah rumah atau bangunan, serta saham di beberapa perusahaan dan hotel. Tidak hanya itu, uang tunai dalam mata uang asing dan rupiah, deposito, mobil mewah, dan batangan emas juga turut disita sebagai barang bukti. Meskipun demikian, Syarief belum mengungkapkan secara rinci jumlah pasti uang tunai dan emas yang berhasil diamankan.
"Sejumlah kurang lebih 1046 dokumen, kebun sawit, rumah/bangunan, perusahaan dan hotel serta uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah," papar Syarief. "Kemudian deposito, mobil mewah serta batangan emas dalam kegiatan penggeledahan dan penyitaan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung," tambahnya, menggambarkan skala aset yang fantastis.
Kejagung menegaskan akan terus memburu aset-aset lain milik Zarof Ricar yang diduga masih disembunyikan. Modus operandi Zarof yang menggunakan "paper company" atau perusahaan kertas untuk menyamarkan hasil kejahatan makelar kasus saat menjabat di MA menjadi fokus utama penyelidikan. Baik Zarof Ricar (ZR) maupun Agung Winarno (AW) telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang.
Sebelumnya, penetapan Agung Winarno sebagai tersangka TPPU dilakukan setelah terungkapnya hubungan antara dirinya dan Zarof Ricar. Keduanya diketahui terlibat dalam proyek film berjudul ‘Sang Pengadil’, sebuah kisah tentang perjuangan hakim muda melawan korupsi. Syarief menjelaskan bahwa komunikasi intens antara keduanya terjalin selama proyek film tersebut. Pada suatu waktu, Zarof Ricar kemudian menitipkan sejumlah asetnya, termasuk sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas, di kantor milik Agung Winarno, yang kini menjadi bukti kuat keterlibatan mereka.
