zonamerahnews – Makassar – Kabar mengejutkan datang dari dunia birokrasi daerah. Mantan Penjabat Direktur Utama (Pj Dirut) Perusahaan Daerah (Perumda) Aneka Usaha Majene, berinisial AA, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat. Penetapan ini terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan perusahaan selama periode 2022-2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, dalam keterangannya pada Senin kemarin, menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap AA didasarkan pada dua alat bukti kuat yang telah berhasil dikumpulkan oleh tim penyidik. "Penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi oleh penyidik," ujar Sukarman, seperti dikutip dari zonamerahnews.com.

AA diduga kuat telah melakukan serangkaian tindakan penyalahgunaan dana perusahaan. Modus operandinya melibatkan pembuatan pertanggungjawaban fiktif, yang pada akhirnya menyebabkan kerugian finansial negara yang tidak sedikit. Berdasarkan hasil audit dan penghitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni Rp1,83 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, AA kini dijerat dengan Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sejak Senin kemarin, AA telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Mamuju. Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan, sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sukarman Sumarinton menegaskan komitmen Kejati Sulbar untuk terus mendalami kasus ini. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi ini. "Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna menuntaskan penyidikan secara transparan dan akuntabel," pungkasnya, menunjukkan keseriusan Kejati dalam memberantas korupsi di daerah.

