zonamerahnews – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengonfirmasi bahwa Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, meninggalkan wilayahnya yang sedang dilanda banjir untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci hingga 12 Desember mendatang. Keputusan ini menuai kecaman keras dari Kemendagri.
zonamerahnews – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan, menyatakan keterkejutannya dan kekecewaannya atas tindakan Mirwan yang dianggap tidak bertanggung jawab di tengah situasi darurat yang dihadapi masyarakat Aceh Selatan. "Hasil konfirmasi itu kami dapat data bahwa beliau (Bupati Aceh Selatan Mirwan MS) melaksanakan umrah 2-12 Desember (2025)," ujar Benni kepada zonamerahnews – melalui sambungan telepon, Sabtu (6/12).

zonamerahnews – Menurut Benni, Mirwan sempat mengajukan izin cuti untuk umrah kepada Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, namun ditolak mengingat kondisi Aceh yang sedang dilanda bencana. Penolakan ini menyebabkan permohonan izin tersebut tidak sampai ke Kemendagri. "Kepala daerah itu kalau mau keluar negeri harus izin. Kondisi seperti ini bisa dikatakan bahwa Pak Bupati Aceh Selatan (Mirwan MS) melaksanakan ibadah umrah tanpa izin," tegas Benni.
zonamerahnews – Kemendagri menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah di tengah masyarakat, terutama saat terjadi bencana. Ketidakhadiran Mirwan dinilai sangat mengecewakan. Sebagai tindak lanjut, Kemendagri berencana memeriksa dan memberikan sanksi kepada Mirwan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis sanksi yang akan diberikan belum dirinci karena masih menunggu proses pemeriksaan.
zonamerahnews – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memerintahkan Mirwan untuk segera kembali ke Indonesia tanpa menunda hingga selesainya ibadah umrah. Setibanya di Aceh, Kemendagri akan segera melakukan pemeriksaan terhadap Mirwan. "Tim Kemendagri sudah terbang ke Aceh. Kita berharap pas beliau (Mirwan MS) pulang, langsung kita mau periksa. Jadi, kita ada pemeriksaan karena beliau meninggalkan Aceh Selatan. (Pemeriksaan dan sanksi) sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.

