zonamerahnews – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan alasan krusial mengapa keberadaan polisi dan jaksa aktif masih sangat dibutuhkan di Kementerian ESDM. Menurutnya, kehadiran mereka esensial dalam pengawasan dan penegakan hukum sektor energi dan sumber daya mineral yang kompleks.
Bahlil menjelaskan bahwa posisi Inspektur Jenderal dan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Dirjen Gakkum) yang saat ini dijabat oleh anggota polisi dan jaksa aktif, memainkan peran vital. "Polisi aktif, kemudian jaksa aktif. Jaksa juga kan ada di kantor kami. Dirjen Gakkum kan dari jaksa, dan saya pikir ini sebuah kolaborasi yang baik dan sangat membantu," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/11), seperti dikutip dari Antara.

Ia menegaskan bahwa penempatan anggota Polri dan jaksa aktif di Kementerian ESDM masih sejalan dengan regulasi yang berlaku saat ini. Namun, Bahlil menyatakan pihaknya akan mengikuti kajian resmi dari sejumlah kementerian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
"Setelah ada keputusan MK, nanti kita lihat perkembangan apa yang menjadi kajian dari Menpan RB, kemudian Mendagri, kemudian dari Menteri Hukum. Apa yang menjadi kajian, setelah itu baru kami akan ikuti," terang Bahlil. Ia menambahkan bahwa Kementerian ESDM akan sepenuhnya mengikuti keputusan pemerintah terkait kemungkinan perubahan struktur atau penarikan personel Polri.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa putusan MK akan menjadi masukan bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Putusan tersebut harus ditindaklanjuti dengan pengubahan peraturan perundang-undangan serta transisi bagi para polisi aktif yang sudah terlanjur memegang jabatan di kementerian atau lembaga.
Sebagai informasi tambahan, Mabes Polri telah membatalkan penugasan Irjen Raden Argo Yuwono di Kementerian UMKM sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penarikan itu dilakukan untuk pembinaan karir Argo di lingkungan Polri.

