Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

    28-04-2026 - 22.05

    Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

    28-04-2026 - 18.05

    28-04-2026 - 03.05
    FacebookX (Twitter)Instagram
    Trending
    • Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!
    • Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!
    • KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!
    • Heboh! Jutaan Warga Miskin Ekstrem RI Berhasil ‘Naik Kelas’, Kok Bisa?
    • TERCIDUK! Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Cengkareng Berhasil Dibekuk!
    • Mengejutkan! Pria Cengkareng Disiram Air Keras, Polisi Buru Pelaku Misterius
    • Jakarta Gelap Gulita: Fenomena Langka di Hari Bumi 2026!
    Rabu, 29 April 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Home
    • Features
      • View All On Demos
    • Buy Now
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Heboh! Bos TV Swasta Tersangka, Kontennya Bukan Jurnalistik?
    Nasional

    Heboh! Bos TV Swasta Tersangka, Kontennya Bukan Jurnalistik?

    10-05-2025 - 18.052 Mins Read
    FacebookTwitterPinterestLinkedInTumblrRedditTelegramEmail
    Heboh! Bos TV Swasta Tersangka, Kontennya Bukan Jurnalistik?

    zonamerahnews – Dewan Pers telah menyelesaikan penyelidikan terkait keterlibatan Tian Bahtiar, direktur sebuah stasiun televisi swasta, dalam kasus dugaan obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan kasus korupsi. Hasilnya mengejutkan: tayangan yang dipersoalkan ternyata bukan produk jurnalistik.

    Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menjelaskan bahwa setelah melakukan investigasi dan meminta keterangan dari stasiun televisi terkait, Kejaksaan Agung, serta berupaya (namun gagal) mendapatkan klarifikasi dari Tian Bahtiar, terungkap fakta mengejutkan. Tayangan yang menjadi sorotan ternyata merupakan hasil kerja sama komersial antara divisi marketing stasiun televisi tersebut dengan kliennya senilai Rp484 juta. Kerja sama ini, menurut Ninik, sama sekali bukan bagian dari kegiatan jurnalistik. Bahkan, uang sejumlah Rp484 juta tersebut diterima secara tunai dan transfer dari Tian Bahtiar dan kliennya, tanpa adanya kontrak tertulis yang mengatur kerja sama tersebut. Konten yang dihasilkan berupa seminar yang ditayangkan sebanyak empat kali.

    Heboh! Bos TV Swasta Tersangka, Kontennya Bukan Jurnalistik?
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut, Ninik mengungkapkan kesimpulan Dewan Pers bahwa tindakan Tian Bahtiar, di luar konteks kerja sama medianya, merupakan tanggung jawab pribadi dan berada di luar kewenangan Dewan Pers untuk diproses. Pihak stasiun televisi tempat Tian bekerja pun telah mengakui adanya kerja sama senilai Rp484 juta tersebut.

    Sementara itu, keterangan Kejaksaan Agung kepada Dewan Pers pada 30 April lalu menyebutkan bahwa penetapan Tian sebagai tersangka didasarkan pada dugaan permufakatan jahat. Bukti yang digunakan antara lain publikasi yang bukan karya jurnalistik murni dan keterangan saksi. Kejaksaan Agung juga menyatakan Tian diduga membayar sejumlah buzzer sebagai bagian dari permufakatan jahat tersebut, serta membuat berita berdasarkan pesanan dari seorang pengacara (JS) yang juga merupakan tersangka dalam kasus yang sama. Namun, Kejaksaan Agung tidak menyerahkan materi tayangan kepada Dewan Pers karena akan digunakan sebagai bukti di pengadilan. Mereka hanya memberikan dokumen yang berisi postingan-postingan dari kelompok Musafa dan Mufasa Cyber Army yang memuat konten negatif di media sosial.

    Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, sebelumnya menyatakan Tian diduga bersepakat dengan tersangka lain untuk membuat konten yang bertujuan menyudutkan institusi yang menangani kasus korupsi timah dan impor gula. Mereka dijerat pasal perintangan penyidikan terkait kasus korupsi tersebut. Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan besar tentang etika dan profesionalisme di industri media.

    Follow on Google News
    Share.FacebookTelegramWhatsAppCopy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

      jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

      Related Posts

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05

      Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

      28-04-2026 - 18.05

      28-04-2026 - 03.05

      KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!

      27-04-2026 - 22.05

      Heboh! Jutaan Warga Miskin Ekstrem RI Berhasil ‘Naik Kelas’, Kok Bisa?

      27-04-2026 - 18.05

      TERCIDUK! Satu Pelaku Penyiraman Air Keras Cengkareng Berhasil Dibekuk!

      27-04-2026 - 13.05
      Add A Comment
      Leave A ReplyCancel Reply

      Don't Miss

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      Nasional28-04-2026 - 22.05

      zonamerahnews – Jakarta – Sebuah kisah heroik dan penuh keajaiban menyelimuti tragedi kecelakaan KRL di…

      Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

      28-04-2026 - 18.05

      28-04-2026 - 03.05

      KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!

      27-04-2026 - 22.05
      Our Picks

      Ajaib! Terjepit Semalaman di KRL, Gadis Ini Selamat Berkat Ayahnya!

      28-04-2026 - 22.05

      Ironis! Dana Stunting Dikorupsi, Mantan Kades Muna Kini Ditahan!

      28-04-2026 - 18.05

      28-04-2026 - 03.05

      KRL Ditabrak Argo Bromo, Ternyata Ada Insiden Mengerikan Sebelumnya!

      27-04-2026 - 22.05
      zonamerahnews
      • Home
      • Disklaimer
      • Kontak
      • Pedoman Media Siber
      • Privacy Policy
      • Redaksi
      • Tentang Kami
      © 2026 ZONAMERAHNEWS

      Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.