Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    PKS Dukung Pemilu Terpisah Ini Alasannya Mengejutkan

    23-09-2026 - 13.35

    Judi Online Diincar RUU Perampasan Aset Ini Sebabnya

    23-09-2026 - 13.05

    Kebayoran Lama Mencekam Belasan Rumah Hangus

    23-09-2026 - 08.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PKS Dukung Pemilu Terpisah Ini Alasannya Mengejutkan
    • Judi Online Diincar RUU Perampasan Aset Ini Sebabnya
    • Kebayoran Lama Mencekam Belasan Rumah Hangus
    • TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka
    • Terungkap Hadiah OSN 2027 Bakal Melonjak Drastis
    • Menag Ultimatum Tegas Kekerasan Pesantren Tamat
    • Jatim Darurat Kesehatan RS Siaga Penuh
    • Geger Pabrik Narkoba Rumahan Beroperasi Setahun
    Rabu, 23 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Drama Hukum KPK Silmy Karim Makin Panas
    Nasional

    Drama Hukum KPK Silmy Karim Makin Panas

    22-09-2026 - 13.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Drama Hukum KPK Silmy Karim Makin Panas

    zonamerahnews.com – Pertarungan sengit di meja hijau kembali memanas Komisi Pemberantasan Korupsi KPK secara lugas mendesak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Silmy Karim mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 2025-2026. Silmy yang kini berstatus tersangka dalam jeratan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi berusaha menggugat langkah hukum KPK namun upaya itu kini diadang keras.

    Natalia Kristianto Pelaksana Tugas Kepala Bagian Litigasi Biro Hukum KPK di hadapan hakim tunggal Yuliana pada Selasa 22 September secara tegas menyatakan agar permohonan praperadilan dengan nomor register 163/Pid.Pra/2026/PN Jakarta Selatan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Pihak KPK memohon agar hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Sprindik Nomor SprinDik/27/DIK.00/01/06/2026 tanggal 3 Juni 2026 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

    Drama Hukum KPK Silmy Karim Makin Panas
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Lebih lanjut KPK juga meminta hakim mengesahkan penetapan Silmy sebagai tersangka melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 917.1 Tahun 2026 tanggal 3 Juni 2026 serta Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor R/255/DIK.00/23/06/2026 tanggal 3 Juni. Menurut Kris permohonan praperadilan yang diajukan Silmy terkesan prematur salah objek dan tidak jelas atau obscuur libel.

    Dalam gugatannya Silmy mempersoalkan berbagai tindakan paksa yang dilakukan KPK mulai dari penahanan hingga penyitaan aset. Ia juga mempertanyakan kesesuaian administrasi KPK dan seluruh prosedur dalam proses penyidikan termasuk keselarasan dokumen dengan tindakan yang dilakukan oleh penyidik.

    Silmy Karim bersama tujuh individu lainnya resmi dijerat KPK sebagai tersangka dalam skandal dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing WNA serta penerimaan gratifikasi yang berlangsung antara tahun 2022 hingga 2026. Tujuh tersangka lain yang juga telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Rutan KPK adalah Saffar Muhammad Godam Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Jaya Saputra Direktur Izin Tinggal Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

    Selain itu ada Ronald Arman Abdullah Kakanim Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat 2025-2026 Juniadi Sri Priambudi Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas ITAS serta Gusti Bernardiansyah Staf Subdit Izin Tinggal. Mereka semua disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP.

    Kasus besar ini berhasil dibongkar KPK melalui operasi senyap atau Operasi Tangkap Tangan OTT pada tanggal 2-3 Juni 2026. Kala itu KPK berhasil mengamankan 18 orang dan Silmy Karim menjadi salah satu yang menyerahkan diri. Dalam penanganan kasus ini KPK telah menyita aset fantastis senilai sekitar Rp150 miliar. Selain itu ditemukan dan diamankan barang bukti lain senilai total mencapai Rp175 miliar meliputi 7 unit mobil 15 unit motor 11 unit sepeda saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto serta sejumlah mata uang asing.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    PKS Dukung Pemilu Terpisah Ini Alasannya Mengejutkan

    23-09-2026 - 13.35

    Judi Online Diincar RUU Perampasan Aset Ini Sebabnya

    23-09-2026 - 13.05

    Kebayoran Lama Mencekam Belasan Rumah Hangus

    23-09-2026 - 08.35

    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka

    23-09-2026 - 08.05

    Terungkap Hadiah OSN 2027 Bakal Melonjak Drastis

    23-09-2026 - 06.35

    Menag Ultimatum Tegas Kekerasan Pesantren Tamat

    23-09-2026 - 06.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    PKS Dukung Pemilu Terpisah Ini Alasannya Mengejutkan

    Nasional 23-09-2026 - 13.35

    zonamerahnews.com – Sebuah usulan revolusioner mencuat dari Partai Keadilan Sejahtera PKS terkait desain Pemilihan Umum…

    Judi Online Diincar RUU Perampasan Aset Ini Sebabnya

    23-09-2026 - 13.05

    Kebayoran Lama Mencekam Belasan Rumah Hangus

    23-09-2026 - 08.35

    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka

    23-09-2026 - 08.05
    Our Picks

    PKS Dukung Pemilu Terpisah Ini Alasannya Mengejutkan

    23-09-2026 - 13.35

    Judi Online Diincar RUU Perampasan Aset Ini Sebabnya

    23-09-2026 - 13.05

    Kebayoran Lama Mencekam Belasan Rumah Hangus

    23-09-2026 - 08.35

    TERKUAK Bechi Bebas Bersyarat Aktivis Murka

    23-09-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.