zonamerahnews.com – Keputusan pembebasan bersyarat bagi Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, terpidana kasus kekerasan seksual santriwati, memicu gelombang protes keras. Aktivis perempuan terkemuka, Poppy R Dihardjo, dengan tegas mempertanyakan dasar hukum dan moral di balik rencana pembebasan Bechi yang divonis tujuh tahun penjara itu. Ia menggugat bagaimana Bechi bisa mengajukan pembebasan bersyarat setelah baru menjalani sekitar tiga tahun satu bulan masa hukuman, padahal vonisnya telah berkekuatan hukum tetap.
Poppy mengungkapkan keheranannya terkait Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025 yang menjadi dasar pembebasan bersyarat Bechi. Argumentasi bahwa pembebasan diberikan setelah menjalani dua per tiga masa hukuman dinilai janggal. Menurut perhitungannya, Bechi baru akan memenuhi syarat dua per tiga masa hukuman pada Maret 2027. "Bagaimana perhitungan ini bisa terjadi? Pemerintah harus memberikan penjelasan transparan," desak Poppy.

Lebih lanjut, Poppy menyoroti ketiadaan informasi kepada korban mengenai pembebasan Bechi. Ia menegaskan bahwa dalam kasus kekerasan seksual, saksi dan korban memiliki hak penuh untuk mengetahui status terpidana. Mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta ketentuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), informasi semacam ini wajib disampaikan. "Sangat tidak adil jika dia bisa bebas tanpa korban tahu," ujarnya geram.
Menanggapi kritik tajam ini, Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, memberikan klarifikasi. Christo menjelaskan bahwa Bechi memang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memperoleh serangkaian remisi. Remisi keagamaan dan remisi umum, termasuk peringatan 17 Agustus, secara signifikan mempercepat perhitungan dua per tiga masa pidana Bechi.
Menurut Christo, setelah akumulasi remisi yang diberikan sejak tahun 2022, dua per tiga masa hukuman Bechi jatuh tepat pada 15 Agustus 2025. "Yang bersangkutan divonis tujuh tahun, namun dengan remisi yang sah, ia berhak mendapatkan pembebasan bersyarat pada tanggal tersebut," terang Christo.
Ia menambahkan, rekomendasi pembebasan bersyarat ini juga didasarkan pada penilaian internal lapas. Bechi dinilai menunjukkan perilaku yang baik selama menjadi warga binaan. Ia kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan, baik kepribadian maupun kemandirian, sesuai hasil evaluasi Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Kontroversi seputar pembebasan Bechi ini mencuat setelah sebuah rekaman video dirinya menyalami tamu di lingkungan pesantren beredar luas. Momen yang diduga terjadi pada perayaan Idulfitri Maret 2026 itu memicu pertanyaan publik dan desakan akan kejelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai proses hukum yang telah berjalan.

