zonamerahnews.com – Sebuah kasus dugaan peredaran dolar Singapura palsu senilai miliaran rupiah kini menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang tengah menanti hasil akhir penyelidikan dari Polres Tangerang Selatan terkait perkara yang melibatkan uang palsu sebesar 340.000 dolar Singapura, setara dengan sekitar 4,7 miliar rupiah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, Hifni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polres Tangerang Selatan pada pekan lalu, tepatnya tanggal 14 September 2026. Meskipun demikian, dalam SPDP tersebut belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hifni menduga kuat bahwa penyidik kepolisian masih berupaya keras melengkapi berbagai alat bukti yang diperlukan sebelum dapat menentukan siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus ini. "Penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Kami yakin mereka sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat," jelas Hifni.
Saat ini, fokus Kejari Kabupaten Tangerang adalah menunggu rampungnya seluruh proses penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Begitu berkas penyidikan diterima, tim jaksa akan segera melakukan penelitian mendalam. Tujuannya adalah memastikan semua syarat formil dan materiil terpenuhi, sebagai langkah krusial dalam menyusun dakwaan serta tuntutan hukum yang kuat.
Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial DM kepada Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026. Laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Tangerang Selatan untuk penanganan lebih lanjut. Dalam aduannya, DM menyebut beberapa nama, yakni HJ, EAK, dan AN, yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan mata uang asing ini.
Pada 9 September 2026, Polres Tangerang Selatan secara resmi meningkatkan status penanganan kasus ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, hingga kini, meskipun status perkara telah naik, belum ada penetapan tersangka yang diumumkan oleh pihak kepolisian. Publik menanti siapa dalang di balik peredaran dolar Singapura palsu yang merugikan ini.

