Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses

    21-09-2026 - 22.35

    Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji

    21-09-2026 - 22.05

    Pria Bergolok Minta Maaf Usai Insiden Ibadah

    21-09-2026 - 18.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses
    • Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji
    • Pria Bergolok Minta Maaf Usai Insiden Ibadah
    • Kontroversi Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Penjara
    • Masa Depan 15 Wilayah Kalimantan Terkuak
    • KPK Gedor Summarecon Bogor Skandal Suap HGB
    • Gubernur Jakarta dan Wali Kota New York Bahas Ini
    • KRL Tangerang Duri Bandara Soetta Mendadak Kacau
    Senin, 21 September 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses
    Nasional

    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses

    21-09-2026 - 22.352 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses

    zonamerahnews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kini melancarkan perlawanan hukum terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia secara resmi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mempertanyakan keabsahan serangkaian tindakan paksa yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut, mulai dari penahanan hingga penyitaan aset. Langkah ini diambil karena Silmy menilai prosedur yang ditempuh KPK sarat kejanggalan.

    Kuasa hukum Silmy, Soleman Pontoh, menjelaskan inti gugatan kliennya berpusat pada validitas administrasi dan prosedur penyidikan KPK. Menurut Soleman, setiap langkah yang diambil penyidik harus selaras dengan ketentuan hukum acara pidana. "Praperadilan ini adalah wadah untuk menguji apakah penahanan, penangkapan, dan penyitaan yang mereka lakukan sah atau tidak," tegas Soleman usai persidangan pada Senin (21/9).

    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Soleman mencontohkan, keabsahan tindakan KPK dapat diukur dari detail formil seperti tanggal surat penahanan atau siapa yang menandatanganinya. Jika ada penyimpangan, misalnya surat penangkapan baru diterbitkan sehari setelah penangkapan, maka tindakan tersebut dapat dianggap cacat hukum. "Standar prosedural itu jelas, dan jika ada yang melenceng, kami akan pertanyakan," imbuhnya, menekankan pentingnya kepatuhan pada aturan main yang berlaku.

    Selain mempersoalkan aspek formil, Silmy Karim juga menuntut agar seluruh barang miliknya yang telah disita oleh KPK segera dikembalikan. Daftar aset yang disita cukup banyak, dan Silmy berharap pengadilan dapat mengabulkan permohonannya untuk mengembalikan semua barang tersebut.

    Poin krusial lain dalam gugatan Silmy adalah sorotan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026 yang dikeluarkan KPK. Surat tersebut, menurutnya, diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini memunculkan pertanyaan besar: kapan KPK memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP?

    Silmy juga membantah keras dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Ia menjelaskan, kehadirannya di gedung KPK pada 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB adalah atas arahan Menteri Imipas, Agus Andrianto, untuk memberikan keterangan terkait kasus yang menimpa anak buahnya. Menurut Silmy, situasi ini sama sekali tidak bisa diartikan sebagai penyerahan diri apalagi tertangkap tangan sesuai Pasal 1 angka 40 KUHAP.

    Oleh karena itu, Silmy berpendapat bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka seharusnya melalui prosedur penyelidikan dan penyidikan normal. Dengan demikian, keputusan KPK dianggap telah melanggar asas kepastian hukum dan mencederai prinsip due process model, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 28 jo. Pasal 1 angka 31 KUHAP.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji

    21-09-2026 - 22.05

    Pria Bergolok Minta Maaf Usai Insiden Ibadah

    21-09-2026 - 18.35

    Kontroversi Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Penjara

    21-09-2026 - 18.05

    Masa Depan 15 Wilayah Kalimantan Terkuak

    21-09-2026 - 16.05

    KPK Gedor Summarecon Bogor Skandal Suap HGB

    21-09-2026 - 13.35

    Gubernur Jakarta dan Wali Kota New York Bahas Ini

    21-09-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses

    Nasional 21-09-2026 - 22.35

    zonamerahnews.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim kini melancarkan perlawanan hukum terhadap…

    Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji

    21-09-2026 - 22.05

    Pria Bergolok Minta Maaf Usai Insiden Ibadah

    21-09-2026 - 18.35

    Kontroversi Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Penjara

    21-09-2026 - 18.05
    Our Picks

    KPK Digugat Eks Wamen Ungkap Kejanggalan Proses

    21-09-2026 - 22.35

    Terkuak Siapa Penentu Keberangkatan Haji

    21-09-2026 - 22.05

    Pria Bergolok Minta Maaf Usai Insiden Ibadah

    21-09-2026 - 18.35

    Kontroversi Bechi Anak Kiai Jombang Bebas Penjara

    21-09-2026 - 18.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.