zonamerahnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi KPK tak henti mengusut tuntas jeratan kasus suap Hak Guna Bangunan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR BPN. Teranyar tim penyidik KPK kembali menyasar markas PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Bogor Jawa Barat. Penggerebekan ini menjadi babak baru dalam rangkaian investigasi yang kian memanas.
Menurut keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kegiatan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor masih berlangsung pada Senin 21 September. Aksi ini bukan kali pertama dilakukan KPK dalam pusaran kasus yang sama. Sebelumnya pada Kamis 17 September penyidik telah mengobrak-abrik tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR BPN. Sehari berselang kantor PT Summarecon di Jakarta Timur juga tak luput dari bidikan KPK.

Dalam pusaran skandal ini KPK telah menjerat delapan individu sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan penerimaan gratifikasi terkait HGB. Deretan nama yang terseret antara lain Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Turut ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR BPN Nusron Wahid. Adrianto Pitojo Adhi Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk juga masuk daftar. Empat nama lain yang turut terjerat adalah Lampri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR BPN serta Muhammad Fakhry Erwin dan Rizal Pahlevi. Tiga nama terakhir juga disebut sebagai orang dekat Nusron Wahid.
Para tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 15 September sebagai bagian dari proses penyidikan intensif.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan OTT senyap yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin 14 September. Dalam operasi tersebut 19 orang berhasil diamankan. Yang paling mencengangkan adalah penemuan bukti uang tunai fantastis senilai total Rp1063 miliar.
Uang haram tersebut ditemukan tersebar di beberapa lokasi. Di rumah Arif Sugiyanto mantan Bupati Kebumen yang juga orang kepercayaan Menteri ATR BPN Nusron Wahid ditemukan uang tunai dalam beberapa koper merah. Jumlahnya mencapai Rp3186 miliar US$2611500 Sin$1974500 SAR910 dan RM981. Sementara itu di kediaman Rizal Pahlevi seorang swasta penyidik menemukan Rp896 juta. Uang tunai Rp8 juta juga disita dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I. Terakhir dari rumah Sontang Coin Manurung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I ditemukan uang tunai senilai Rp495 juta.

