zonamerahnews.com – Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji BPKH Fadlul Imansyah membuat pernyataan mengejutkan dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan. Ia menegaskan bahwa otoritas penentuan nama calon jemaah yang akan berangkat haji sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama Kemenag. Pernyataan ini disampaikan Fadlul sebagai saksi saat Berita Acara Pemeriksaan BAP-nya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Jakarta Pusat pada Senin 21 September lalu.
Fadlul menjelaskan bahwa peran BPKH sangat terbatas. Lembaga yang dipimpinnya hanya bertugas mengelola dana, baik itu setoran awal maupun pelunasan biaya haji. "Hanya menerima uang pelunasan? Atau setoran awal?" tanya jaksa. "Iya," jawab Fadlul singkat. Jaksa kemudian mempertegas, "Yang menentukan semuanya kementeriannya?" Fadlul membenarkan, "Betul Pak."

Dalam BAP tersebut, Fadlul kembali menegaskan bahwa mandat utama BPKH adalah pengelolaan dana haji. "Mengingat tugas kami hanyalah mengelola dana haji dan bukan menentukan siapa yang harus dan tidak harus berangkat. Betul BAP Bapak ini?" tanya jaksa. "Betul," jawab Fadlul.
Ia juga mengungkap bahwa BPKH tidak memiliki akses terhadap informasi rinci mengenai identitas calon jemaah haji, apalagi data kapan mereka mendaftar. "Kami BPKH tidak mendapatkan detail nama-nama dan kapan calon jemaah haji tersebut mendaftar," ujar jaksa membacakan keterangan Fadlul. "Betul," sahut Fadlul.
Selain Fadlul Imansyah, persidangan juga menghadirkan saksi lain, Muhammad Lutfi Makki. Lutfi, yang pernah menjabat Pembantu Staf Teknis Urusan Haji 2 KJRI Jeddah, kini bertugas sebagai Analis Kebijakan Ahli Madya di Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam.
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 ini telah menyeret empat terdakwa ke meja hijau. Kerugian negara akibat praktik lancung ini ditaksir mencapai lebih dari Rp622 miliar, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI. Para terdakwa meliputi Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex Staf Khusus Yaqut, Ismail Adham Direktur Operasional Maktour, serta Asrul Azis Taba Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama.
Selain para terdakwa, penyidikan juga mengindikasikan adanya pengayaan terhadap sejumlah pihak lain, termasuk 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus PIHK.

