zonamerahnews.com – Tim Advokasi untuk Demokrasi TAUD meluapkan kekecewaan mendalam atas vonis banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mereka menilai putusan terkait kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus wakil koordinator KontraS justru melukai rasa keadilan dan menguatkan praktik impunitas. TAUD menegaskan bahwa hari ini serangan brutal itu seolah dibalas dengan impunitas lantaran hukuman yang terlalu ringan bagi para pelaku sementara belasan orang tak dikenal lainnya masih bebas berkeliaran.
Fadhil Alfathan perwakilan TAUD dalam konferensi pers di depan Mahkamah Agung pada Senin 7 September menyatakan kecaman keras terhadap Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta atau DILMILTI II Jakarta. Pasalnya putusan banding tersebut meringankan hukuman empat anggota TNI yang terlibat dalam penyerangan Andrie Yunus.

Berdasarkan vonis banding perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 Sersan Dua Edi Sudarko terdakwa pertama hanya dihukum dua tahun enam bulan penjara. Sementara Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi terdakwa kedua diganjar dua tahun penjara. Lebih ironis lagi sanksi tambahan berupa pemecatan terhadap Edi dan Budhi justru dibatalkan. Kapten Nandala Dwi Prasetyo terdakwa ketiga dihukum dua tahun penjara dan Letnan Satu Sami Lakka terdakwa keempat mendapat satu tahun enam bulan penjara.
Fadhil menjelaskan putusan DILMILTI II Jakarta nomor 56 ini dinilai tidak menghadirkan keadilan bagi korban. Sebaliknya putusan itu memperkuat praktik impunitas dan menciptakan kesan bahwa anggota militer memperoleh perlakuan istimewa di hadapan hukum. Majelis hakim dalam putusan banding mempertimbangkan sejumlah faktor untuk membatalkan pemecatan Edi dan Budhi seperti hasil pemeriksaan psikologi status non-residivis pengakuan perbuatan kondisi keluarga serta ketidakhadiran Andrie dalam persidangan tingkat pertama.
TAUD juga menganggap putusan ini gagal mengungkap tabir di balik serangan yang lebih besar. Mereka menemukan dugaan keterlibatan lebih dari enam belas orang yang diduga terlibat dalam rangkaian serangan terhadap Andrie Yunus namun belum diproses secara hukum. Sejak awal TAUD telah menyerahkan bukti dan mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang tidak hanya melakukan serangan tetapi juga diduga memerintahkan merencanakan mendanai dan menjadi dalang di balik insiden tersebut.
Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada 12 Maret 2026 saat ia tengah berupaya menggugat Undang-Undang Peradilan Militer dan Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi. TAUD meyakini penyerangan ini bukanlah tindakan personal melainkan bagian dari pola serangan terhadap para pembela HAM dan aktivis di Indonesia.
Jane Rosalina dari TAUD menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti pada empat pelaku saja. Pihaknya menuntut agar kasus diusut tuntas hingga ke aktor intelektual pihak yang mendanai dan pihak yang memerintahkan. Dalam pernyataan sikapnya TAUD menuntut tiga hal utama yakni copot dan adili para pelaku hingga ke dalang utamanya lakukan evaluasi menyeluruh terhadap Peradilan Militer serta pastikan negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Andrie Yunus dan keluarganya.

