zonamerahnews.com – Kepolisian Republik Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Bareskrim mengambil langkah mengejutkan dengan menghentikan sementara penanganan kasus-kasus pidana yang terkait dengan sengketa agraria. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Syahardiantono menyatakan keputusan strategis ini diambil menyusul rapat audiensi bersama Komisi III DPR pada 26 Agustus lalu. Moratorium ini akan berlaku selama proses penyesuaian revisi Undang-Undang Reformasi Agraria yang sedang digodok di parlemen.
Dalam pertemuan di Badan Legislasi DPR Senin 7 September Syahar menjelaskan bahwa penangguhan ini merupakan upaya untuk memastikan keadilan. Pihaknya selama ini selalu memprioritaskan asas pidana prejudisial dalam menyikapi perselisihan tanah. Hal ini mengingat bahwa sengketa agraria seringkali memiliki dimensi hukum perdata yang kental.

Selain itu Polri juga aktif mendorong penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Metode ini dipilih untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi mediasi dan mencegah instrumen hukum pidana justru merugikan perjuangan masyarakat dalam memperoleh hak atas tanah mereka.
Syahar menegaskan komitmen Polri untuk mendukung dan menjunjung tinggi hak ulayat serta keberadaan masyarakat hukum adat. Ini demi memastikan kepastian hukum bagi mereka. Ketentuan ini juga selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut secara spesifik menguraikan proses-proses yang harus dilalui untuk pengakuan hak tanah adat.
Polri berjanji akan terus mengawal dan memastikan tahapan administrasi tersebut berjalan lancar. Tujuannya agar hak-hak ulayat dan eksistensi masyarakat hukum adat benar-benar mendapatkan kepastian serta perlindungan hukum yang layak.

