Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA
    • Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando
    • Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi
    • OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan
    • 22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya
    • Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar
    • Ijazah SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    • Suket SMA Gibran Resmi Dinyatakan Tidak Sah
    Sabtu, 31 Oktober 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh
    Nasional

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    31-08-2026 - 03.053 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh

    zonamerahnews.com – Sebuah kasus dugaan penipuan investasi emas senilai fantastis Rp58,5 miliar yang menyeret nama seorang perwira tinggi polisi, Kombes F, kini menjadi sorotan tajam. Bukan sekadar penipuan biasa, seorang pakar kriminologi terkemuka melihat adanya indikasi kuat praktik "perdagangan pengaruh" yang berpotensi menyeret kasus ini ke ranah korupsi yang lebih serius.

    Guru Besar Kriminologi FISIP Universitas Indonesia Adrianus Meliala menegaskan bahwa perkara ini tidak bisa hanya dipandang dari sudut penipuan atau penggelapan semata. Ia menyoroti potensi pemanfaatan pangkat dan jabatan untuk meraup keuntungan materi, sebuah tindakan yang menurut Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi (UNCAC) termasuk dalam kategori korupsi. Adrianus menjelaskan, penyalahgunaan posisi atau trading in influence adalah bentuk korupsi yang serius dan patut diperiksa.

    Kombes F Terancam Jerat Korupsi Perdagangan Pengaruh
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Praktik perdagangan pengaruh ini, lanjut Adrianus, bisa berlangsung secara terbuka, di mana seseorang secara terang-terangan memamerkan kedudukan atau pangkatnya demi membangun kepercayaan dan menarik keuntungan. Namun, ia juga bisa terjadi secara lebih terselubung, di mana pengaruh digunakan secara halus, dan pada akhirnya berujung pada pemberian materi kepada pihak yang memiliki kekuasaan tersebut.

    Dalam konteks kasus Kombes F, Adrianus menilai pentingnya menelusuri apakah statusnya sebagai anggota Polri aktif telah digunakan untuk memengaruhi para investor. Pemeriksaan mendalam diperlukan untuk mengungkap ada tidaknya hubungan antara posisi Kombes F dengan munculnya kepercayaan yang berujung pada transaksi investasi bermasalah tersebut. Menurutnya, kasus ini jelas mencerminkan trading on influence yang juga diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai turunan dari UNCAC.

    Adrianus menyayangkan minimnya penerapan ketentuan perdagangan pengaruh dalam penegakan hukum di Indonesia selama ini, sehingga belum banyak kasus konkret yang menjadi preseden. Oleh karena itu, ia melihat laporan yang telah masuk ke Bareskrim Polri ini sebagai momentum emas untuk menguji dan menerapkan pasal-pasal terkait perdagangan pengaruh. Penerapan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.

    Laporan terhadap Kombes F terkait dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar telah diterima Bareskrim Polri sejak 20 Agustus 2026 dan kini dalam penanganan aparat. Status Kombes F sebagai anggota Polri aktif menjadi poin penting yang memerlukan perhatian ekstra guna memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, bebas dari potensi konflik kepentingan atau intervensi jabatan. Adrianus menekankan bahwa penyelidikan harus berlandaskan bukti dan fakta, tanpa memberikan perlakuan khusus atau menyimpulkan kesalahan sebelum proses hukum tuntas.

    Kasus ini, dengan demikian, bukan hanya tentang kerugian finansial, melainkan juga tentang integritas institusi dan penegakan hukum yang adil. Menerapkan ketentuan perdagangan pengaruh di sini akan menjadi langkah maju dalam memberantas praktik korupsi yang kerap kali luput dari jerat hukum.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05

    22 Tahun DPD RI Kawal Daerah Apa Hasil Nyatanya

    31-10-2026 - 13.35

    Bahaya Pinjol dan Judol Mengintai Warga Jabar

    31-10-2026 - 13.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    Nasional 31-10-2026 - 18.35

    zonamerahnews.com – Dunia politik tanah air mendadak gempar setelah Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait…

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    Our Picks

    Suket SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah Oleh MA

    31-10-2026 - 18.35

    Strategi Baru TNI di Papua Perkuat Komando

    31-10-2026 - 18.05

    Geger Peredaran Narkoba Deli Serdang Disikat Polisi

    31-10-2026 - 16.35

    OKI Membara 37 Titik Api Kepung 8 Kecamatan

    31-10-2026 - 16.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.