zonamerahnews.com – Keputusan mengejutkan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai tanda tanya besar. Tim kuasa hukum Febrie mengaku sangat heran dengan putusan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki yang dianggap mengandung "paradoks prosedural" mencolok.
Firman Wijaya, salah satu kuasa hukum Febrie, mengungkapkan kebingungannya setelah persidangan Jumat lalu. Menurutnya, hakim justru mengakui adanya sejumlah penyimpangan atau ketidakcermatan dalam prosedur hukum yang berjalan. Namun, pengakuan ini seolah diabaikan saat putusan akhir dibacakan. "Ini adalah paradoks prosedural yang nyata. Bukti-bukti sudah jelas menunjukkan, namun sepertinya dianggap tidak ada," tegas Firman. Ia juga menyayangkan pertimbangan ahli yang sama sekali tidak diindahkan oleh majelis hakim.

Firman menegaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya bukan sekadar soal penetapan tersangka, melainkan juga menyangkut berbagai upaya paksa yang dilakukan. Timnya menemukan puluhan kejanggalan prosedural berdasarkan riset mendalam terhadap dokumen perkara. Ia berpendapat bahwa persoalan-persoalan formalitas yang terbukti ini seharusnya menjadi dasar kuat untuk mempertanyakan keabsahan seluruh proses hukum terhadap Febrie.
Lebih lanjut, Firman mempertanyakan mengapa penanganan perkara Febrie Adriansyah masih menggunakan pendekatan hukum lama, padahal Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, serta undang-undang penyesuaian pidana. "Mengapa masih berpegang pada cara-cara usang yang justru bertentangan dengan semangat hukum modern kita?" ujarnya.
Ia juga menyoroti prinsip exclusionary rules dalam hukum pidana, yang menyatakan bahwa bukti yang diperoleh secara tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan dalam proses hukum. "Jika bukti berasal dari ‘pohon beracun’, maka buahnya pun beracun dan tidak boleh dipakai dalam sistem peradilan pidana," jelasnya, mengibaratkan.
Menurut Firman, pertimbangan hakim yang mengabaikan sejumlah persoalan formalitas, termasuk ketidakcermatan dalam dokumen dan penetapan tersangka, berpotensi menciptakan preseden buruk dalam praktik praperadilan di masa mendatang. Ia bahkan menyebut putusan ini seolah menguatkan dugaan Febrie Adriansyah sendiri yang merasa menjadi korban kriminalisasi. "Wajar jika Pak Febrie merasa dikriminalisasi, apalagi jika formalitasnya saja sudah bermasalah," imbuhnya.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Febrie menyatakan tetap menghormati putusan hakim. Mereka akan segera berkonsultasi dengan Febrie Adriansyah untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Firman juga menambahkan bahwa masih ada ruang untuk menguji persoalan ini secara akademis, misalnya melalui eksaminasi, demi memastikan apakah permohonan yang mereka ajukan benar-benar beralasan kuat.
Sebelumnya, Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah. Hakim Edwin menyatakan bahwa penetapan status tersangka dalam kasus TPPU oleh tim penyidik, hingga penahanan Febrie, telah sah secara hukum. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut surat penetapan tersangka TPPU Febrie nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 tanggal 24 Juli 2026 telah memuat rangkaian perbuatan Febrie sejak 2018 hingga 2026. Hakim menegaskan bahwa penentuan seluruh waktu kejadian dan unsur perbuatan Febrie merupakan materi pokok perkara, sehingga bukan lagi ranah praperadilan.

