Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah

    28-08-2026 - 18.05

    Geger Riau 40 Pembakar Lahan Diciduk Polisi

    28-08-2026 - 16.05

    TERBONGKAR Dalang Rusuh Demo DPR Bukan Pendemo

    28-08-2026 - 13.05
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah
    • Geger Riau 40 Pembakar Lahan Diciduk Polisi
    • TERBONGKAR Dalang Rusuh Demo DPR Bukan Pendemo
    • Pesan Kakorlantas Bikin Mikir Ulang Soal Jalan
    • Kapal Induk Raksasa Segera Guncang Jakarta
    • Guru Honorer Bali Gasak HP Modus Lari TikTok
    • Jakarta Mencekam Pasca Demo DPR Ricuh
    • Kalteng Darurat Asap Ribuan Titik Api Membara
    Jumat, 28 Agustus 2026
    zonamerahnewszonamerahnews
    • Homepage
    • Nasional
    zonamerahnewszonamerahnews
    Home - Nasional - Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah
    Nasional

    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah

    28-08-2026 - 18.052 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah

    zonamerahnews.com – Harapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk lolos dari jeratan hukum akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Richard Edwin Basoeki secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung. Dengan putusan ini, status Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan sah secara hukum, begitu pula dengan penahanannya.

    Dalam sidang putusan yang digelar Jumat 28 Agustus Hakim Edwin membacakan amar putusan yang mengukuhkan langkah penyidikan Kejagung. Hakim menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU melalui surat nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 pada 24 Juli 2026 telah mencakup rangkaian perbuatan Febrie yang diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026.

    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah
    Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

    Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa penentuan periode waktu (tempus) dan unsur-unsur perbuatan yang disangkakan kepada Febrie merupakan inti dari materi perkara pokok. Oleh karena itu hal tersebut bukan menjadi ranah yang bisa diuji dalam proses praperadilan. Dalil mengenai ‘trading in influence’ yang sempat dipermasalahkan Febrie juga ditegaskan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan utama. Praperadilan tidak berwenang menyatakan perbuatan itu terbukti atau membatalkan status tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif.

    Lebih lanjut hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Meskipun demikian hakim juga menekankan bahwa kebenaran dugaan korupsi sebagai pidana asal dan aliran dana TPPU akan menjadi fokus pembuktian dalam perkara pokok. Alat bukti yang dimiliki termohon dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana asal harta kekayaan serta keterlibatan Febrie.

    Terkait penahanan Febrie hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana Febrie menjadi dasar kuat penahanan. Salah satu alasan penahanan adalah adanya informasi atau keterangan selama pemeriksaan yang tidak selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik melalui saksi dokumen dan alat bukti lainnya. Namun hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya bertugas menilai legalitas surat penahanan bukan kebenaran dari keterangan yang disampaikan Febrie. Surat penahanan Febrie juga secara jelas mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka.

    Follow on Google News
    Share. Facebook Telegram WhatsApp Copy Link
    Romdhoni
    Romdhoni

    jurnalis senior di Zona Merah News yang berfokus pada liputan Hukum dan Keamanan Nasional. Ia menyajikan berita aktual seputar proses praperadilan, kinerja aparat penegak hukum (Polisi dan TNI), serta konflik keamanan di daerah-daerah sensitif seperti Papua.

    Related Posts

    Geger Riau 40 Pembakar Lahan Diciduk Polisi

    28-08-2026 - 16.05

    TERBONGKAR Dalang Rusuh Demo DPR Bukan Pendemo

    28-08-2026 - 13.05

    Pesan Kakorlantas Bikin Mikir Ulang Soal Jalan

    28-08-2026 - 08.05

    Kapal Induk Raksasa Segera Guncang Jakarta

    28-08-2026 - 06.05

    Guru Honorer Bali Gasak HP Modus Lari TikTok

    28-08-2026 - 03.05

    Jakarta Mencekam Pasca Demo DPR Ricuh

    27-08-2026 - 22.05
    Add A Comment
    Leave A Reply Cancel Reply

    Don't Miss

    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah

    Nasional 28-08-2026 - 18.05

    zonamerahnews.com – Harapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk…

    Geger Riau 40 Pembakar Lahan Diciduk Polisi

    28-08-2026 - 16.05

    TERBONGKAR Dalang Rusuh Demo DPR Bukan Pendemo

    28-08-2026 - 13.05

    Pesan Kakorlantas Bikin Mikir Ulang Soal Jalan

    28-08-2026 - 08.05
    Our Picks

    Febrie Kalah Telak Status Tersangka TPPU Sah

    28-08-2026 - 18.05

    Geger Riau 40 Pembakar Lahan Diciduk Polisi

    28-08-2026 - 16.05

    TERBONGKAR Dalang Rusuh Demo DPR Bukan Pendemo

    28-08-2026 - 13.05

    Pesan Kakorlantas Bikin Mikir Ulang Soal Jalan

    28-08-2026 - 08.05
    zonamerahnews
    • Home
    • Disklaimer
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2026 ZONAMERAHNEWS

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.