zonamerahnews.com – Harapan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk lolos dari jeratan hukum akhirnya pupus. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Richard Edwin Basoeki secara tegas menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukannya terhadap Kejaksaan Agung. Dengan putusan ini, status Febrie sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dipastikan sah secara hukum, begitu pula dengan penahanannya.
Dalam sidang putusan yang digelar Jumat 28 Agustus Hakim Edwin membacakan amar putusan yang mengukuhkan langkah penyidikan Kejagung. Hakim menyatakan bahwa penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU melalui surat nomor TAP-03/F/Fd.2/07/2026 pada 24 Juli 2026 telah mencakup rangkaian perbuatan Febrie yang diduga terjadi sejak tahun 2018 hingga 2026.

Hakim Richard Edwin Basoeki menjelaskan bahwa penentuan periode waktu (tempus) dan unsur-unsur perbuatan yang disangkakan kepada Febrie merupakan inti dari materi perkara pokok. Oleh karena itu hal tersebut bukan menjadi ranah yang bisa diuji dalam proses praperadilan. Dalil mengenai ‘trading in influence’ yang sempat dipermasalahkan Febrie juga ditegaskan sebagai bagian dari pembuktian di persidangan utama. Praperadilan tidak berwenang menyatakan perbuatan itu terbukti atau membatalkan status tersangka hanya dengan menarik satu istilah deskriptif.
Lebih lanjut hakim menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka TPPU. Meskipun demikian hakim juga menekankan bahwa kebenaran dugaan korupsi sebagai pidana asal dan aliran dana TPPU akan menjadi fokus pembuktian dalam perkara pokok. Alat bukti yang dimiliki termohon dianggap relevan dengan dugaan tindak pidana asal harta kekayaan serta keterlibatan Febrie.
Terkait penahanan Febrie hakim menyatakan bahwa tindakan tersebut telah memenuhi persyaratan objektif sesuai Pasal 100 ayat 1 KUHAP. Ancaman pidana yang disangkakan dalam dugaan tindak pidana Febrie menjadi dasar kuat penahanan. Salah satu alasan penahanan adalah adanya informasi atau keterangan selama pemeriksaan yang tidak selaras dengan fakta yang ditemukan penyidik melalui saksi dokumen dan alat bukti lainnya. Namun hakim menegaskan bahwa praperadilan hanya bertugas menilai legalitas surat penahanan bukan kebenaran dari keterangan yang disampaikan Febrie. Surat penahanan Febrie juga secara jelas mencantumkan pemenuhan dua alat bukti sebagai dasar penetapan status tersangka.

