zonamerahnews.com – Buleleng Bali digegerkan penangkapan seorang guru honorer SD berinisial PS 25 tahun. Pria ini diduga kuat menjadi dalang di balik serangkaian aksi pencurian ponsel dengan taktik licik tantangan lari di media sosial TikTok. Aksi nekatnya ini telah merugikan belasan korban dan kini ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.
Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan, PS ditangkap atas dugaan penipuan dan penggelapan. Modus operandi yang digunakan sangat sederhana namun efektif. Pelaku secara acak mencari calon korban, kemudian menawarkan tantangan lari yang hasilnya akan diunggah ke TikTok. Imbalan yang dijanjikan pun cukup menggiurkan, yakni uang tunai Rp200 ribu.

Setelah korban terpancing, PS mengajak mereka berlari menuju lokasi tertentu dalam waktu yang telah ditentukan. Namun, sebelum lomba dimulai, pelaku meminta ponsel korban dengan dalih akan digunakan sebagai pengatur waktu atau stopwatch. Begitu perangkat genggam itu berada di tangannya, PS mengatur timer lalu ikut berlari bersama korban. Pada titik tertentu, saat korban lengah atau fokus pada lari, PS langsung tancap gas menggunakan sepeda motornya, membawa kabur ponsel berharga milik korban.
Aksi keji ini ternyata sudah berulang kali dilakukan. Polisi mencatat setidaknya enam laporan resmi dengan modus serupa, baik yang terjadi siang maupun malam hari di berbagai lokasi di Kecamatan Buleleng. Laporan pertama masuk pada awal Agustus, disusul rentetan laporan serupa hingga pertengahan bulan. Total kerugian dari enam korban yang melapor mencapai sekitar Rp15 juta.
Melalui penyelidikan intensif, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi PS. Pria yang berprofesi sebagai pendidik ini akhirnya diciduk di kediamannya di Kelurahan Banyuasri Buleleng. Saat diinterogasi, PS mengakui tidak hanya terlibat dalam enam kasus yang dilaporkan, melainkan juga 12 aksi serupa lainnya di wilayah Singaraja.
Petugas berhasil menyita 10 unit ponsel yang diduga merupakan hasil kejahatan PS. Terungkap, sebagian besar ponsel curian tersebut telah digadaikan oleh pelaku di sejumlah tempat. Polisi kini masih menelusuri transaksi gadai dan mengamankan barang bukti. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran aksi PS antara lain Taman Kota Singaraja, Jalan Sawo, Jalan Ahmad Yani, kawasan Pelabuhan, Kaliuntu, dan sekitar Gereja Santo Paulus Singaraja. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan tantangan TikTok serupa untuk segera melapor ke Polres Buleleng.
Diduga kuat, motif di balik kejahatan ini adalah kecanduan judi online. Kapolres Gusman menegaskan bahwa judi online seringkali menjadi pemicu awal tindak kejahatan lainnya. Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Alberto Diovant menambahkan, mayoritas korban dalam kasus tantangan lari ini adalah perempuan.
Atas perbuatannya, PS dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, Pasal 492 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menantinya tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama empat tahun dan denda hingga Rp200 juta.

