zonamerahnews.com – Jakarta sebuah drama hukum tak terduga mewarnai sidang praperadilan yang diajukan oleh Febrie Adriansyah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebuah dokumen amicus curiae atau pendapat sahabat pengadilan tiba-tiba menjadi sorotan disebut-sebut dikirim oleh sebuah firma hukum yang terafiliasi dengan nama besar Bambang Widjojanto hal ini sontak memicu rasa ingin tahu publik dan para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Dalam persidangan lanjutan yang berlangsung Rabu kuasa hukum Febrie Firman Wijaya secara lugas meminta hakim tunggal Richard Edwin Basoeki untuk menampilkan dokumen amicus curiae tersebut Firman menyatakan pihaknya belum menerima salinan surat penting itu sehingga memerlukan akses langsung untuk mempelajarinya

Hakim Edwin kemudian mengonfirmasi bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memang telah menerima surat amicus curiae yang dimaksud Beliau menjelaskan bahwa pada sidang sebelumnya telah disampaikan perihal keberadaan surat tersebut namun kewenangan untuk mendistribusikannya kepada para pihak tidak berada di tangan pengadilan
Mendengar penjelasan hakim baik tim kuasa hukum Febrie maupun perwakilan dari Kejaksaan Agung selaku termohon segera mengajukan permohonan untuk dapat melihat langsung isi dokumen amicus curiae yang misterius itu Hakim Edwin kemudian mengambil surat tersebut dan mempersilakan kedua belah pihak untuk meninjaunya secara langsung tanpa membacakan isinya di persidangan
Namun sebuah kejutan besar muncul saat mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto BW dikonfirmasi terpisah BW dengan tegas membantah keterlibatannya Ia menyatakan tidak pernah membuat apalagi menandatangani amicus curiae terkait perkara yang melibatkan Febrie Adriansyah
Sebelumnya Febrie sendiri melalui gugatan praperadilannya meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan untuk membatalkan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Ia juga memohon agar surat perintah penahanan yang diterbitkan terhadap dirinya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat
Di sisi lain Kejaksaan Agung selaku pihak termohon menanggapi dalil Febrie dengan tegas Tim hukum Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang TPPU tidak harus menunggu pembuktian tindak pidana asal terlebih dahulu Mereka menilai argumen Febrie keliru dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku
Kejagung juga mengungkapkan keheranannya karena Febrie dalam gugatannya mengakui adanya dugaan TPPU dengan tindak pidana asal korupsi namun kemudian mempersoalkan cakupan dan tempus delicti atau waktu kejadiannya Hal ini membuat Kejagung menilai dalil pemohon yang menyatakan predicate crime tidak jelas justru bertentangan dengan dokumen yang diajukan dan dikutip sendiri oleh Febrie

